Perang Tarif Ojek Online Terus Didalami

user
tomi 15 Mei 2017, 15:46 WIB
untitled

MEDAN, KRJOGJA.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah Medan mendalami maraknya perang tarif hingga promo jor-joran operator penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi.

Ketua KPPU Daerah Medan, Ramli Simanjuntak mengatakan selain mendalami perang tarif dan perlakuan diskriminasi, pascapenyesuaian penerapan tarif baru ojek online, pihaknya juga terus mendalami perlakuan penyedia aplikasi terhadap konsumen."Kita tunggu hasil tim di Jakarta ini sudah karena dianggap kasus nasional. Tim nya sedang bekerja. Jadi kita tunggu aja. Masih dalam penyelidikan, jadi belum mau dibuka," katanya.

Terkait aksi perang tarif yang terindikasi ke arah monopoli, dia menyebutkan, belum ada temuan yang mengarah ke dugaan tersebut. Namun demikian, pihaknya tetap memonitor dampak perang tarif yang jor-joran tersebut.

Pemerintah sebelumnya memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dalam pemberlakuan tarif baru ojek online, pengamat menilai, aktivitas ini memicu masih berlangsungnya perang tarif, promo dan diskon antar penyedia layanan ojek online saat ini.

"Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum tidak mengatur secara spesifik tentang aturan promo yang menjadi salah satu pemicu perang tarif. Kondisi ini harus menjadi perhatian khusus karena langkah yang diambil pada akhirnya tidak menguntungkan semua pihak," kata pengamat ekonomi Kota Medan Gunawan Benyamin, Senin (13/5/2019).

"Ini sebelumnya sudah saya kuatirkan, sebaiknya ojol membentuk asosiasi yang menaungi kepentingan bersama. Jangan dibiarkan sehingga memicu persaingan yang tidak sehat," sambungnya.

Indikasi terjadinya perang tarif ini hanya akan menguntungkan ojol yang memiliki modal besar. Usaha transportasi lain justru akan mengikut apa yang dilakukan perusahaan besar. Nanti ujung-ujungnya, praktek di lapangan bentuknya monopoli atau oligopoli. (*)

Kredit

Bagikan