Regulasi Ojek Online Resmi Mulai 1 Mei, Tarif Minimal Mulai Rp 8 Ribu

Foto: Dok
JAKARTA, KRJOGJA.com - Regulasi yang mengatur mengenai keberadaan dan biaya jasa ojek online, resmi diberlakukan mulai 1 Mei 2019. Regulasi tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 348 Tahun 2019.
PM No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sedangkan PM No 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberlakukan PM 12/2019 sesuai dengan apa yang ditargetkan. "Kita mulai berlakukan 1 Mei (regulasi ojek online). Kita tidak mundur sehari pun. Untuk sementara regulasi ini diterapkan di lima kota yaitu Surabaya, Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Makassar," jelasnya di Jakarta, Rabu (1/5).
Menurut Menhub, alasan regulasi ojek online baru diberlakukan di lima kota itu untuk melihat dulu mitigasi risiko dan manajemennya. "Pemerintah akan melihat dulu bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik, gak ada masalah di lapangan, ya langsung kita berlakukan. Tapi kalau di kota yang lain, bahkan yang belum terbayangkan oleh kita, ya kita cukup menej lima kota itu saja," ujarnya.
Dijelaskan Menhub, dengan diberlakukannya PM 12/2019 dan PM 348/2019, berarti pemerintah telah memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan keselamatan (safety). "Kita tahu bahwa 'safety' adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujarnya.
Menhub menjelaskan, dalam kurun waktu satu minggu setelah kebijakan ini diberlakukan, akan dievaluasi. "Dalam satu minggu setelah pemberlakuan kita akan kembali berkumpul, menyerap aspirasi dan mendengar masukan-masukan untuk memberikan suatu respons bagi evaluasi tersebut," katanya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah sangat berharap apa yang menjadi keputusan terkait ojek online ini bisa dijalankan. "Kami mengimbau apa yang sudah menjadi keputusan bersama ini kita jalankan dulu. Dan apa yang diharapkan terutama dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berkecimpung pada profesi pengemudi ini bisa berjalan baik," harapnya.
Pemerintah berharap kedua PM yang mengatur ojek online ini menjadi solusi terbaik dan responsnya juga positif terutama bagi masyarakat. Di satu sisi apa yang sudah diputuskan, pengemudi Gojek dan Grab bisa terlindungi dari sisi keselamatan dan kesejahteraan.
Sesuai PM 348, sistem pentarifan akan dibuat menjadi tiga zona, yaitu Zona I terdiri Sumatera, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek dan Zona III Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT dan Papua. Dalam sistem pentarifan ini pemerintah juga menerapkan sistem tarif batas atas dan batas bawah.
Zona I tarif batas bawah Rp 1.850 dengan tarif batas atas Rp 2.300, Zona II tarif batas bawah Rp 2.000 dan tarif batas atas Rp 2.500, sedangkan Zona III dengan tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif batas atas Rp 2.600. Selain tarif yang dibayar sesuai jarak tempuh perjalanan, pemerintah juga telah menerapkan tarif minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk jarak 0,1 hingga 4,0 kilometer. (Imd)
BERITA TERKAIT
Ciptakan Kesetaraan Gender, Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perda PUG
Bangun Karakter Siswa, SMAN 11 Yogya Gelar MABATA
Terlibat Calo Bintara, 5 Oknum Polda Jateng Dipecat dan Terancam Pidana
Literasi Jadi Alat Maksimalkan Kualitas SDM Indonesia
Bekali Kemampuan Penulisan, Kanwil Kemenag DIY Gelar FGD Kehumasan
Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Pendakwah Moderat ke Daerah 3T
Propam Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya?
Polisi Dalami Dugaan Penganiyaan Fitri Disabilitas Yatim Piatu
Janji Didepan Makam Para Pahlawan, Masyarakat Kota Yogya Deklarasi Pemilu Damai
Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang BaruRp 3,8 Juta Per Orang
Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Jenazah Syabda Dimakamkam Berdampingan dengan Ibu dan Nenek
Orangtua Ayu Indraswari Terakhir Bertemu Sabtu Pagi, Sore Sudah Tak Bisa Dihubungi
Cegah Kerusakan Lingkungan, Srikandi Ganjar Gelar DIY Workshop Ecoprint
Bupati Gunungkidul luncurkan Aplikasi 'Gampang Gawe Surat'
Pelayat Mendatangi Rumah Duka Syabda Perkasa
Kesbangpol DIY Perkuat Sinergitas Pokja Ketahanan Ekonomi
Merti Dusun Papringan Ditutup dengan Pementasa Kuda Lumping
Qomaru Terpilih Sebagai Ketua Ketua PDM Bantul
Bank Indonesia Mulai Menerima Penukaran Uang Baru Mulai 27 Maret
Dirut KR Resmikan Balai Warga Semeru