Kasus Korupsi Tanah BPMRP, Dua Tersangka Ditetapkan

Kejati DIY menyita tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi di lingkup Kemendikbud. (Foto: Kejati DIY)
SLEMAN, KRJOGJA.com - Sejumlah aset milik Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan (BPMRP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akibat tersandung dugaan kasus korupsi.
Aset tersebut meliputi satu unit mobil Honda Jazz, tanah beserta rumah yang disita dari NS (61), pihak swasta yang menjadi satu dari dua tersangka pada kasus itu. Penyitaan ini berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Sleman.
"Tanah yang disita seluas 2.240 meter persegi berada di Purwomartani, Kalasan, Sleman. Sedangkan rumah yang disita seluas 1.000 meter persegi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Jefferdian SH MH kepada wartawan, Rabu (19/06/2019).
"Mobil, tanah dan rumah yang disita diduga hasil korupsi dalam pengadaan tanah BPMRP Kemendikbud," sambungnya.
Kabar dugaan korupsi tersebut berdasarkan penyelidikan Kejati yang saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. Hal itu juga dibarengi hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik.
Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar. Selain NS, Kejati DIY menetapkan AR (56) selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPMRP Kemendikbud sebagai tersangka.
Dari informasi yang diperoleh, tersangka NS berdasarkan berkas ia berperan sebagai penjual tanah. Sedangkan tersangka AR masih proses pemberkasan penyidik.
Kasus ini, lanjut Jefferdian bermula pada tahun 2013 silam. Pada saat itu Kemendikbud mencari tanah untuk UPT BPMRP. Tersangka NS kemudian menawarkan tanah seluas sekitar 7.000 di wilayah Kalasan ke UPT BPMRP. Setelah dibentuk tim, akhirnya disepakati transaksi jual beli tanah dengan harga Rp 5,9 miliar dan telah dibayarkan kepada NS.
"Seiring waktu, tanah tersebut ternyata tidak bisa disertifikat menjadi milik UPT BPMRP karena masih berstatus sengketa," pungkasnya. (Ive)
BERITA TERKAIT
Krisis Air Bersih Mulai Melanda Cilacap
Jumlah AgenBRILink Lampaui Target, Ekosistem Ekonomi Mikro Semakin Nyata
Sambil Direkam, Duda Ini Ajak Belasan Anak-anak Berhubungan Seks
WTC Dolog Semarang Borong Medali Kejuaraan Taekwondo Bupati Sleman 2023
Nenek Tewas Tenggelam di Kolam
Disdikbud Sukoharjo Gelar Tahapan Sosialiasi PPDB Online SMP
Pemkab Sukoharjo Percepat Penyaluran CPP Tahap III
BIRU Latih Ratusan Siswa SMK Siap Masuk Industri, Gunakan VR untuk Adaptasi Teknologi
Raih 7 Medali, NSJ Juara Umum ke-2 Piala Kadisporapar Jateng
Desa di Klaten Terima Bantuan Khusus Rp 79 M
Fordigi Goes to Campus Cari Talenta Digital di UGM
Legislator Satu-satunya PSI DIY Tolak Sistem Proporsional Tertutup di Pemilu 2024
Sleman Lagi, Sleman Lagi... Kini Juara Umum Kejuaraan Atletik Jogja Open
BCA Life Kembali Raih Penghargaan Indonesia WOW Brand 2023
Kampung Billiard Ambarawa Dikenal Hingga Rusia
Sebanyak 1.899 Jemaah Haji Indonesia Akan Diberangkatkan ke Miqat Bir Ali Pada 1 Juni
Macapat Tatag Teteg Tutug Mulai Digelar Hari Ini
Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal Dunia di Arab Saudi Bertambah Jadi 4 Orang
Kalah, Kilicdaroglu Klaim Pemilu Turki Tidak Adil
SMKN 1 Kasihan Luluskan 190 Manggala Budaya
Usut Dugaan Korupsi BTS 4G BAKTI, Muhammadiyah Dukung Langkah Kejaksaan Agung