Kasus Korupsi Tanah BPMRP, Dua Tersangka Ditetapkan

user
danar 19 Juni 2019, 19:50 WIB
untitled

SLEMAN, KRJOGJA.com - Sejumlah aset milik Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan (BPMRP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akibat tersandung dugaan kasus korupsi.

Aset tersebut meliputi satu unit mobil Honda Jazz, tanah beserta rumah yang disita dari NS (61), pihak swasta yang menjadi satu dari dua tersangka pada kasus itu. Penyitaan ini berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Sleman.

"Tanah yang disita seluas 2.240 meter persegi berada di Purwomartani, Kalasan, Sleman. Sedangkan rumah yang disita seluas 1.000 meter persegi," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Jefferdian SH MH kepada wartawan, Rabu (19/06/2019).

"Mobil, tanah dan rumah yang disita diduga hasil korupsi dalam pengadaan tanah BPMRP Kemendikbud," sambungnya.

Kabar dugaan korupsi tersebut berdasarkan penyelidikan Kejati yang saat ini sudah masuk tahap penyelidikan. Hal itu juga dibarengi hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik.

Adapun nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 5,9 miliar. Selain NS, Kejati DIY menetapkan AR (56) selaku mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPMRP Kemendikbud sebagai tersangka.

Dari informasi yang diperoleh, tersangka NS berdasarkan berkas ia berperan sebagai penjual tanah. Sedangkan tersangka AR masih proses pemberkasan penyidik.

Kasus ini, lanjut Jefferdian bermula pada tahun 2013 silam. Pada saat itu Kemendikbud mencari tanah untuk UPT BPMRP. Tersangka NS kemudian menawarkan tanah seluas sekitar 7.000 di wilayah Kalasan ke UPT BPMRP. Setelah dibentuk tim, akhirnya disepakati transaksi jual beli tanah dengan harga Rp 5,9 miliar dan telah dibayarkan kepada NS.

"Seiring waktu, tanah tersebut ternyata tidak bisa disertifikat menjadi milik UPT BPMRP karena masih berstatus sengketa," pungkasnya. (Ive)

Kredit

Bagikan