Organda Dukung Pemerintah Atur Promo Ojek Online

okezone.com
JAKARTA, KRJOGJA.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai pemerintah perlu mengatur promo transportasi online secara tegas guna mengatasi persaingan jor-joran antar aplikator yang kian sengit. Sebab, promo tidak wajar ojek online tersebut tidak hanya terjadi di Jabodetabek, melainkan juga merambah daerah, sehingga bisa berdampak buruk kepada para mitra driver ojek online di daerah.
Ketua Organda Makassar, Zainal Abidin mengatakan tidak adanya pengaturan diskon bisa semakin memperdalam jurang pemisah antara industri transportasi berbasis aplikasi dengan transportasi umum tanpa aplikasi. “Selama ini, transportasi online selalu dimanjakan. Padahal kita sama-sama transportasi yang melayani masyarakat umum. Kita lihat lagi, sejak transportasi online beroperasi, keberadaan [kami] transportasi konvensional semakin tergerus," kata Zainal, Senin (17/6).
Diketahui, kehadiran transportasi online secara perlahan membuat konsumen transportasi konvensional juga turut bermigrasi, karena adanya perang tarif yang sangat murah hingga menjadikan para konsumen berpaling. "Kita sadar bahwa perkembangan teknologi juga semakin maju. Tapi setidaknya pemerintah harus mempertegas regulasi yang ada," terang Zainal.
Dia berharap, pemerintah mendorong perusahaan transportasi online dan konvensional untuk bisa berkolaborasi, bukan melakukan perang terbuka atau perang diskon yang mengarah ke monopoli. Kolaborasi itu dinilai akan menguntungkan semua pihak, termasuk konsumen.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan aturan terbaru untuk menghindari persaingan harga antar aplikator ojek online. Saat ini sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Dalam aturan itu dijelaskan tentang ketentuan tarif transportasi online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kementerian Perhubungan bisa mengawasi persaingan harga ojek online. Bahkan, sebagai lembaga pemerintah yang berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pemberian sanksi.
"Di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yang diberikan keluar dari rentang TBB-TBA ojek online. Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut,” katanya pada satu kesempatan.
Menurutnya, regulasi yang sudah ada mengatur tentang tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA). Kementerian Perhubungan harus bisa memberikan sanksi, jika salah satu aplikator melanggar hal ini. “Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen,” tambahnya. (*)
BERITA TERKAIT
Ciptakan Kesetaraan Gender, Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perda PUG
Bangun Karakter Siswa, SMAN 11 Yogya Gelar MABATA
Terlibat Calo Bintara, 5 Oknum Polda Jateng Dipecat dan Terancam Pidana
Literasi Jadi Alat Maksimalkan Kualitas SDM Indonesia
Bekali Kemampuan Penulisan, Kanwil Kemenag DIY Gelar FGD Kehumasan
Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Pendakwah Moderat ke Daerah 3T
Propam Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya?
Polisi Dalami Dugaan Penganiyaan Fitri Disabilitas Yatim Piatu
Janji Didepan Makam Para Pahlawan, Masyarakat Kota Yogya Deklarasi Pemilu Damai
Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang BaruRp 3,8 Juta Per Orang
Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Jenazah Syabda Dimakamkam Berdampingan dengan Ibu dan Nenek
Orangtua Ayu Indraswari Terakhir Bertemu Sabtu Pagi, Sore Sudah Tak Bisa Dihubungi
Cegah Kerusakan Lingkungan, Srikandi Ganjar Gelar DIY Workshop Ecoprint
Bupati Gunungkidul luncurkan Aplikasi 'Gampang Gawe Surat'
Pelayat Mendatangi Rumah Duka Syabda Perkasa
Kesbangpol DIY Perkuat Sinergitas Pokja Ketahanan Ekonomi
Merti Dusun Papringan Ditutup dengan Pementasa Kuda Lumping
Qomaru Terpilih Sebagai Ketua Ketua PDM Bantul
Bank Indonesia Mulai Menerima Penukaran Uang Baru Mulai 27 Maret
Dirut KR Resmikan Balai Warga Semeru