ICPA Dukung Rencana Kemenhub Atur Promo Ojol, Ini Alasannya

istimewa
JAKARTA, KRJOGJA.com - Rencana Kementerian Perhubungan untuk mengatur promo penyedia jasa layanan transportasi berbasis aplikasi diyakini akan mampu mencegah adanya praktik promosi yang tidak wajar hingga menjurus kepada praktik jual rugi (predatory pricing).
Mantan Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2015-2018 sekaligus Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syarkawi Rauf menekankan pengaturan promosi tersebut sangat penting guna mengurangi dampak kerugian yang besar bagi para penyedia jasa dan mitra pengemudi ojek online.
"Promo tidak wajar tujuannya cuma satu, yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi adalah konsumen dan mitra pengemudi,” ungkapnya dalam rilis yang diterbitkan oleh ICPA baru-baru ini.
Menurut Syarkawi, praktik promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing akan menghilangkan posisi tawar mitra pengemudi terhadap aplikator karena praktik yang tidak sehat karena pada akhirnya akan menyisakan satu pemain dominan di pasar.
Pernyataan Syarkawi ini didasarkan pada temuan praktik serupa di Singapura dan Filipina, di mana praktik yang tidak sehat di negara tersebut telah dilakukan oleh operator Grab yang berujung pada hengkangnya Uber dari Asia Tenggara. "Buktinya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha di kedua negara itu menjatuhkan sanksi kepada pemain yang mengakuisisi Uber,” imbuhnya.
Mengutip tindakan yang diambil Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS) dengan mengenakan denda lebih dari Rp140 miliar pada Grab, ICPA mengungkapkan sejumlah praktik tidak sehat. Salah satunya terkait nilai komisi yang diambil oleh aplikator dari penghasilan mitra pengemudi dan pengurangan jumlah poin insentif yang diperoleh mitra. Termasuk pengetatan syarat performa mitra untuk perolehan poin, serta penerapan exclusive obligations kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil dan mitra pengemudinya.
Praktik tidak sehat tersebut terjadi di Singapura. Sementara itu, di Filipina, Philippine Competition Commission (PCC) harus menjatuhkan denda sebesar Rp4 miliar karena dinilai gagal menjaga persaingan usaha yang sehat dalam hal harga, promosi pelanggan, insentif mitra dan kualitas layanan.
Meskipun mungkin butuh waktu untuk mengungkap persaingan usaha tidak sehat oleh KPPU, Syarkawi mendorong pemerintah untuk belajar dari situasi yang terjadi di negara-negara tetangga tersebut dengan tegas memulai pengaturan promo ojol di Tanah Air. Hal ini diharapkan dapat mencegah potensi praktik predatory pricing dan menjaga iklim persaingan usaha di industri ekonomi digital Tanah Air tetap sehat. (*)
BERITA TERKAIT
Rafael Alun Mengaku Tak Punya Uang Lagi
Tak Mau Diputusin, Pemuda Sebar Video Syur Mantan Pacar
Polres Sukoharjo Petakan Tempat Rawan Produksi Petasan
Pleno Daftar Pemilih Pemilu Tingkat Desa dan Kelurahan Selesai
Alasan Kucing Goyangkan Ekor dan Bokong Sebelum Terkam Mangsa
Pengendara Motor Onani Sambil Lihat Wanita Joging di Kampus Viral
Putri Charlotte Anak Terkaya di Dunia, Harta Rp 75 Triliun
Drummernya Cabut Ke SO7, Summerlane Ungkap Toxic Relationship di Lagu Heaven's Hell
Yayasan Rumpun Nurani Ajak Berbuka Puasa Ayah Difabel Pejuang Nafkah
MEGATRUH SOUNDSYSTEM: Meledakkan Dua Single Kolaborasi
Mahalini hingga Ndarboy Bakal Tampil, Summer Music Festival Ubah JEC Jadi Pantai
26 Universitas Seluruh Indonesia Ikuti OlympiAR, Undip Juara 1, Wakil DIY Peringkat 3
Donald Trump Akan Diadili Selasa Mendatang
Kisah Sukses Reseller, Dari Modal Kecil Hingga Jadi Miliarder
FEB UGM Menyapa Alumni, Diharapkan Menjadi Katalisator Kader
Penyampaian Laporan SPT Pajak Baru 11,97 Juta
G Sri Nurhantanto Kembali Jabat Rektor UAJY
Perang Sarung Merambah Pedesaan Bantul, 24 Remaja Digiring ke Polsek Dlingo
DPC Gerindra Salatiga Tidak Mengusulkan Calon Pj Walikota
Bioskop Mini Alternatif Lokasi Favorit Ngabuburit
CFD Karanganyar Libur Selama Ramadan