Sekjen Kemenag Akui Menag Lakukan Intervensi Seleksi Jabatan

Ilustrasi'. Foto: Dok
JA‎KARTA, KRJOGJA.com - Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekjen Kementeriaan Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. Dia dihadirkan untuk terdakwa, Haris Hasanuddin.
Dalam persidangan, Nur Kholis mengakui adanya perintah atau intervensi dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Padahal, seharusnya Haris tidak lolos dalam seleksi karena mendapat sanksi.
"Beliau (Lukman) katakan, dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil," ungkap Nur Kholis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Nur Kholis mengaku telah menjelaskan kepada Lukman Hakim terkait hasil seleksi Haris Hasanuddin ‎yang cukup rendah. Namun, kata Nur Kholis, Lukman Hakim tetap menginginkan Haris Hasanuddin lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
"Waktu itu saya bilang nilainya enggak sampai. Kalau ditotal hanya urutan ke 4. Beliau (Lukman) beri masukan untuk jadi 3 besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno," kata Nur Kholis.
Nur Kholis menjelaskan, dirinya juga sudah melaporkan kepada Lukman Hakim terkait surat himbauan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan bahwa agar tidak meloloskan Haris Hasanuddin dan Anshori dalam seleksi. Namun, Lukman tidak menanggapinya.
"Saya lapor pada Beliau (Lukman) dan Beliau katakan ingin mendalami. Tapi berikutnya Beliau sudah memiliki kecendrungan untuk memilih Haris sebagai Kakanwil (Kemenag) Jatim," kata Nur Kholis.
Baca Juga: Tampak Sehat, Romahurmuziy Kembali Diperiksa KPK
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)‎ Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Selain Romahurmuziy, Haris H‎asanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
BERITA TERKAIT
Heboh Ibu Muda Cabuli 17 Anak, Begini Kata dr Boyke
Tiga Tersangka Pencurian Rumah Kosong Lintas Pulau Ditangkap Polres Temanggung
XL Prioritas Buka Pre-order Eksklusif Samsung S23 Series
Yuk Lur, Nikmati Durian Gempolan di Bendungan Gondang Karanganyar
Masjid Jogokariyan Yogyakarta Siap Kirim Relawan ke Turki
Bleyeran Motor di Pos Ronda Niten Nogotirto Berujung Maut
Kejari Sleman Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
278 Atlet Ditarget Peroleh 30 Emas di Porprov Jateng
Panglima TNI Pastikan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air oleh KKB
Piala Asia 2023, Posisi Shin Tae-yong Belum Aman
Dirut BRI: Alhamdulillah Untung dan Slamet, Laba Rp 51,4 Triliun
Jalan Rusak Ditanami Pisang, DPU Pastikan Segera Diperbaiki
Lima Negara ASEAN Usulkan Kebaya ke ICH UNESCO Sebagai Nominasi Bersama Tahun 2023
Menpora Zainudin Amali Terpilih Penerima UNS Award 2023
Viral Kejahatan Jalanan di Titik 0 Km Yogya, Polisi Kejar Para Pelaku
PSS vs Persik Digelar Tanpa Penonton, Kim Kurniawan Ungkap Curahan Hati
Presiden Jokowi: TNI-Polri Jaga Kondusivitas di Tahun Politik
ASN Klaten Terancam Tak Dapat Beras Srinuk
Merapi Luncurkan Awam Panas, Boyolali Rasakan Hujan Abu
Pagi Ini Gunung Merapi Kembali Gugurkan Awan Panas
Karyawan Hotel Harus Cepat Tanggap Menangani Bencana Kebakaran