Perusahaan Diminta Terapkan Standar K3 Baru

user
danar 11 Juli 2019, 03:50 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada perusahaan-perusahaan  untuk segera terapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) baru dengan tujuan untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi  pekerja dan  menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi dunia usaha.

"Perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia harus mengutamakan aspek perlindungan pekerja  dengan menerapkan standar K3 di lingkungan kerja untuk menghindarkan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Dirjen

Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (PPK dan K3) Sugeng Priyanto di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Sugeng menconyohkan soal kecelakaan kerja akibat kebakaran pabrik kembang api maupun korek api yang terjadi di Tangerang maupun di Medan. Menurutnya, hal itu terjadi karena tidak adanya jalur evakuasi darurat, dan tidak adanya  dengan alat pelindung diri (APD).

Untuk itu,  Sugeng meminta kepada perusahaan di Indonesia baik perusahaan berskala besar maupun kecil, agar fokus dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselematan dan Kesehatan Kerja yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan.

Sebagai informasi, Permen Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018 ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permen Perburuhan No 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta penerangan di tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi no 13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.

Peraturan ini memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) yang diharapkan menjadi jawaban untuk mewujudkan tempat kerja yang aman, sehat dan nyaman sehingga tercipta produktivitas kerja yang terus meningkat.

“Melalui seminar ini saya berharap kepada perusahaan agar terus concern dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahannya," kata Sugeng.  Direktur PT. Unilab Perdana Supandi menambahkan, tujuan penyelenggaraan seminar sosialisasi ini agar seluruh pemangku kepentingan/Stakeholder bisa bersama-sama bersinergi dalam mendukung serta mengawal Perusahaan dalam penerapan Permenaker No.5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan kerja. (Ful)

Kredit

Bagikan