Menkominfo Didesak Cabut Izin Transportasi Online Ini, Berikut Alasannya

user
tomi 04 September 2019, 19:00 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (Zico) melalui kuasa hukumnya, Dr. David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst.

Menurut siaran pers yang dikirimkan melalui media, dia dalam petitum gugatannya menuntut agar Kementrian Komunikasi dan Informatika diminta cabut izin aplikasi transportasi online ini sebagai penyedia palatform.

Gugatan ini bermula ketika aplikasi transportasi online ini sebagai Tergugat I mengadakan program "challenge" (tantangan), dimana setiap konsumen dapat memilih berbagai jenis tantangan dan bagi yang telah menyelesaikan tantangan tersebut, maka  akan memberikan hadiah.

Zico sebagai pengguna aplikasi mengikuti  tantangan “Jugglenaut” itu sebanyak 74 kali. R"Setelah menyelesaikan tantangan Jungglenaut, Zico mendapatkan notifikasi hadiah namun ternyata Zico tidak menerima hadiah yang dijanjikan tersebut, yaitu saldo OVO senilai Rp 1.000.000," ungkap David dalam siaran persnya.

Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi, ternyata ada syarat dan ketentuan yang berubah secara tiba-tiba, dan perubahan tersebut didasari pencantumkan klausula baku berupa "Grab berhak untuk mengubah Syarat dan Ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya."


Menurut David, Bahwa tindakan yang mengubah aturan secara sepihak adalah melanggar pasal 18 ayat 1 huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan tindakan  yang tidak memberikan hadiah sebagaimana yang dijanjikan kepada Zico adalah perbuatan melawan hukum karena menjanjikan pemberian hadiah dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya (melanggar pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen)

Aplikasi online ini juga telah memuat konten yang dilarang dalam Surat Edaran Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content, yaitu konten yang memiliki unsur ketidakjujuran.

Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo) juga dijadikan sebagai Tergugat II karena tidak melakukan bimbingan dan pengawasan kepada Grab sehingga merugikan konsumen seperti Zico.

Menurut David jumlah Ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya pelanggaran terhadap larangan pencantuman klausula baku yang dilarang yaitu sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah), dan hukuman pencabutan ijin juga sebagai hukuman tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut David mengatakan bahwa tujuan gugatan ini selain untuk penegakan hukum juga untuk mengingatkanagar  melindungi hak-hak konsumen yang menggunakan platform/aplikasi miliknya.

"Kemungkinan ada banyak konsumen yang dirugikan dan tindakan tersebut diduga telah memenuhi unsur pidana menurut UUPK maupun KUHP" Kami masih mencadangkan hak kami untuk melaporkan ke Kepolisian RI" pungkas David yang adalah juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia. (*)

Kredit

Bagikan