Hari Ini Tarif Baru Ojek Online Berlaku, Seperti Ini Rinciannya

user
danar 02 September 2019, 02:51 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com – Pemerintah akan mulai memberlakukan tarif baru ojek online (ojol) untuk tiap zona di seluruh Indonesia pada Senin (2/9/2019) hari ini. Pemberlakuan tarif baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan driver di seluruh Indonesia.

Namun begitu, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, kebijakan tarif baru ojek online tersebut dapat menimbulkan dampak lain terhadap seluruh driver. Salah satunya, kata dia, adanya penurunan pesanan dari pengguna.

“Soal kenaikan tarif, jangka pendek mungkin saja akan ada penurunan order (pesanan) dari konsumen. Terlebih saat ini moda transportasi di Jakarta juga sudah cukup baik,” kata Agus, Minggu (1/9/2019) malam.

Akan tetapi, Agus menekankan penurunan pesanan hanya bersifat sementara. Pasalnya, Agus juga melihat saat ini masyarakat telah memiliki ketergantungan terhadap aplikasi transportasi online.

“Masyarakat kita sudah mulai teradiksi dengan moda transportasi berbasis aplikasi seperti ojol. Ojol memiliki keunggulan, yaitu waktu tempuh yang relatif lebih cepat dibanding moda lain,” bebernya.

Di lain sisi, pihaknya menilai penetapan tarif baru ojek online oleh pemerintah sekaligus menandakan bahwa prokontra ojol sebagai sarana transportasi telah usai. Sebab, kata Agus, penetapan regulasi baru ini jadi tanda bahwa pemerintah telah mengakui dan melegalkan ojol sebagai transportasi umum.

“Ini merupakan bukti pengakuan dari pemerintah akan kehadiran ojol. Dari sudut pandang konsumen, aturan ini jadi kepastian hukum,” pungkasnya.(*)

Kredit

Bagikan