Pakai GPS Saat Berkendara Bisa Dibui

user
tomi 31 Januari 2019, 10:55 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi mengenai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Gugatan ini diajukan komunitas Toyota Soluna dan pengemudi transportasi online terkait penggunaan Global Positioning System (GPS) di telepon seluler saat berkendara.

Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya mengatakan, pokok permohonan tidak beralasan secara hukum, sehingga MK menolak gugatan tersebut. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (30/1).

MK menyatakan, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, baik menelepon/berkirim pesan maupun melihat GPS, bisa dikenai sanksi denda dan penjara sesuai ketentuan Pasal 283 UU LLAJ. Larangan melihat GPS itu yang menjadi polemik dan digugat, karena pemohon dirugikan lantaran bergantung pada GPS saat bekerja.

Para pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ, yang menyatakan orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib membawa kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Istilah 'konsentrasi' itu yang dianggap pemohon tidak jelas penafsirannya, dan mereka menyatakan menggunakan GPS tidak mengganggu konsentrasi saat berkendara. Namun argumentasi itu ditolak majelis hakim MK.

"Konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara, karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas," tandas Anwar.

Sementara itu keberadaan ojek online di Indonesia segera mendapat pengakuan dari pemerintah. Pengakuan ini seiring dengan telah selesainya pembahasan draf Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Berbasis Aplikasi. Pembahasan draf yang mengatur operasional ojek online tersebut, dilakukan secara maraton oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Tim 10 dari perwakilan ojek online serta pihak terkait lainnya sejak 15 Januari 2019.

"Draf sudah selesai minggu kemarin dan rencananya akan segera dilakukan uji publik di beberapa kota," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di Jakarta, Rabu (30/1).

Dijelaskan Budi, kota yang akan dipilih untuk uji publik regulasi ojek online antara lain, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Makassar, Medan, Bandung, Palembang, dan Riau. "Harapannya rancangan regulasi ini bisa diterima semua pihak," ujarnya.

Budi Setiyadi menambahkan, pada pekan ini pihaknya masih fokus untuk mengonfirmasi ulang konten draf kepada stakeholder terkait. "Terutama kepada Korlantas Polri dan 10 perwakilan asosiasi driver ojek online serta dua aplikator dalam hal ini Grab dan Go-Jek," jelasnya.

Menurut Budi, tidak ada perubahan berarti dalam konten draf rancangan Permenhub sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya. Draf itu meliputi empat poin penting, yakni mengatur suspend, kemitraan, keselamatan, dan tarif. Selanjutnya, kata Budi, usai dilakukan uji publik masih akan dilakukan evaluasi lagi sebelum akhirnya drafdiserahkan ke Kemenkumham untuk diundangkan.  "Kita berharap tidak ada lagi hal yang jadi ganjalan (regulasi) diterima. Sebenarnya dalam rapat juga pemerintah sudah diterima," tambahnya.

Ditargetkan regulasi ojek online tersebut akan selesai pada akhir Februari 2019. "Namun karena pemerintah masih akan menyelenggarakan Pemilu dan Lebaran, kemungkinan finalnya termasuk aturan peralihannya, akan selesai setelah Hari

Raya Idul Fitri," kata Budi Setiyadi. (Bro/Imd)

Kredit

Bagikan