Erick Thohir Larang BUMN Bagi-bagi Suvenir

user
ivan 07 Desember 2019, 14:50 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohirmelarang perusahaan pelat merah untuk membagikan suvenir atau sejenisnya saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero ataupun Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.

Larangan tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-8/MBU/12/2019 Tentang Larangan Memberikan Suvenir atau Sejenisnya. Surat diteken Erick 5 Desember.

"Ruang lingkup surat edaran ini adalah larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum," demikian bunyi surat edaran.

Dalam surat tersebut dijelaskan larangan diberlakukan demi menciptakan efisiensi. Selain itu, larangan juga diberlakukan untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang baik.

Dalam edaran tersebut, Kementerian BUMN berdalih larangan bagi-bagi suvenir punya landasan hukum. Salah satunya, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Landasan hukum lain, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Kementerian Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Meski melarang, khusus Persero Terbuka, pemberian suvenir tetap diizinkan. Tapi, suvenir harus diberikan kepada pemegang saham selain negara. (*)

Kredit

Bagikan