Erick Thohir Larang BUMN Bagi-bagi Suvenir

JAKARTA, KRJOGJA.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohirmelarang perusahaan pelat merah untuk membagikan suvenir atau sejenisnya saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Persero ataupun Rapat Pembahasan Bersama pada Perum.
Larangan tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-8/MBU/12/2019 Tentang Larangan Memberikan Suvenir atau Sejenisnya. Surat diteken Erick 5 Desember.
"Ruang lingkup surat edaran ini adalah larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero atau Rapat Pembahasan Bersama pada Perum," demikian bunyi surat edaran.
Dalam surat tersebut dijelaskan larangan diberlakukan demi menciptakan efisiensi. Selain itu, larangan juga diberlakukan untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang baik.
Dalam edaran tersebut, Kementerian BUMN berdalih larangan bagi-bagi suvenir punya landasan hukum. Salah satunya, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Landasan hukum lain, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Kementerian Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
Meski melarang, khusus Persero Terbuka, pemberian suvenir tetap diizinkan. Tapi, suvenir harus diberikan kepada pemegang saham selain negara. (*)
BERITA TERKAIT
Tak Mau Diputusin, Pemuda Sebar Video Syur Mantan Pacar
Polres Sukoharjo Petakan Tempat Rawan Produksi Petasan
Pleno Daftar Pemilih Pemilu Tingkat Desa dan Kelurahan Selesai
Alasan Kucing Goyangkan Ekor dan Bokong Sebelum Terkam Mangsa
Pengendara Motor Onani Sambil Lihat Wanita Joging di Kampus Viral
Putri Charlotte Anak Terkaya di Dunia, Harta Rp 75 Triliun
Drummernya Cabut Ke SO7, Summerlane Ungkap Toxic Relationship di Lagu Heaven's Hell
Yayasan Rumpun Nurani Ajak Berbuka Puasa Ayah Difabel Pejuang Nafkah
MEGATRUH SOUNDSYSTEM: Meledakkan Dua Single Kolaborasi
Mahalini hingga Ndarboy Bakal Tampil, Summer Music Festival Ubah JEC Jadi Pantai
26 Universitas Seluruh Indonesia Ikuti OlympiAR, Undip Juara 1, Wakil DIY Peringkat 3
Donald Trump Akan Diadili Selasa Mendatang
Kisah Sukses Reseller, Dari Modal Kecil Hingga Jadi Miliarder
FEB UGM Menyapa Alumni, Diharapkan Menjadi Katalisator Kader
Penyampaian Laporan SPT Pajak Baru 11,97 Juta
G Sri Nurhantanto Kembali Jabat Rektor UAJY
Perang Sarung Merambah Pedesaan Bantul, 24 Remaja Digiring ke Polsek Dlingo
DPC Gerindra Salatiga Tidak Mengusulkan Calon Pj Walikota
Bioskop Mini Alternatif Lokasi Favorit Ngabuburit
CFD Karanganyar Libur Selama Ramadan
Jusuf Kalla Beri Ceramah Subuh di Masjid Husnul Khatimah Tamantirto