Cegah Kesenjangan, Tarif Batas Atas dan Bawah Ojek Online Segera Dibahas

user
danar 07 Januari 2019, 22:10 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan kebijakan yang mengatur angkutan roda dua online atau ojek online dalam waktu dekat. Aturan tersebut rencananya terbit pada Maret 2019.

Country Director Institute for Trasnportation and Development Policy (ITDP) Indonesia Yoga Adiwinarto menilai, pemerintah memang sebaiknya perlu mengatur persoalan tarif batas bawah dan atas bagi pengemudi (driver).

Menurut dia, ketetapan tarif batas bawah dan atas tersebut akan bermanfaat bagi kedua belah pihak, yakni pengemudidan juga konsumen atau pelanggan.

"Tarif rendah memang kesannya jadi menguntungkan penumpang tapi mereka kan juga ada mekanisme tarif tinggi yakni seperti dalam keadaan peak season seperti sedang macet total dan juga hujan, tarif naiknya langsung gila-gilaan," jelas dia kepada media, Senin (7/1/2019).

Dia pun menyarankan, pemerintah perlu mengatur tarif batas tinggi untuk aplikator. Hal ini guna menciptakan keadilan bagi pengguna ojek online.

"Jadi bukan hanya persoalan tarif terlalu rendah, tapi juga ada proteksi buat penumpang. Jadi bolehlah ada kepastian tarif bawah tapi tarif atas juga boleh dong?. Jadi pemerintah memang harus masuk kesana demi kepentingan penumpang dan juga driver," ucapnya.(*)

Kredit

Bagikan