Kumpulkan 97 Aliansi Ojek Online, Menhub Buat Aturan Baru

user
danar 07 Januari 2019, 03:51 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan regulasi khusus untuk ojek online. Aturan tersebut akan tertuang dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, Minggu (6/1/2019) mengungkapkan, dalam waktu dekat akan segera mengumpulkan seluruh pihak terkait duduk bersama dan membahas regulasi tersebut. Adapun pihak yang dilibatkan adalag asosiasi ojol dan pihak aplikator.

"Hari Selasa saya akan mengundang 97 aliansi ojek online, menunjuk perwakilan. Regulasi maunya seperti apa, merespons maunya seperti apa. Saya intinya meminta masukan maunya seperti apa," kata Budi dalam keterangannya.

Budi mengungkapkan ada tiga hal utama yang akan menjadi fokus dalam regulasi tersebut. Yaitu mengenai keselamatan, tarif dan kebijakan suspend atau pembekuan akun driver oleh aplikator. Budi menambahkan, aturan mengenai ojek online tersebut juga merupakan desakan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya diminta oleh Presiden. Ini kan ojol ini dijadikan profesi. Ada lebih dari satu juta mereka yang mempunyai profesi ojol. Presiden menyampaikan ini profesi yang unik, saya setuju," ujarnya.

Regulasi mengenai ojek online tersebut dipandang perlu untuk segera direalisasikan sebab selama ini profesi ojol selalu diartikan seolah-olah tidak mendapat perlindungan apapun.

"Dengan diskresi saya sudah memutuskan saya sudah laporin ke Presiden kita akan memberikan satu peraturan menteri berkaitan dengan ojol ini," tegasnya.(*)

Kredit

Bagikan