Jadi Polemik, Mahfud MD Minta Jokowi Cabut Perpres Hak Keuangan BPIP

user
agus 31 Mei 2018, 17:53 WIB
untitled

JAKARTA, KRjogja.com – Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD, mengaku telah meminta Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur hak keuangan BPIP. Hal itu ia katakan langsung kepada Jokowi dalam sebuah pertemuan, kemarin malam.

"Tadi malam saya ketemu Presiden. Saya berpikir begini, kalau memang itu tidak layak dan tidak berhak, kita akan minta Perpres itu dicabut, karena tidak boleh orang digaji tanpa hak," ujar Mahfud di kantor BPIP, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

"Ini lembaga penegak Pancasila tidak mau serakah ambil gaji yang bukan haknya. Sehingga saya katakan pada Presiden," sambungnya.

Mahfud menuturkan, Presiden Jokowi dalam pertemuan itu mengaku tidak enak hati kepada BPIP karena disalahkan publik terkait gaji yang besar itu. Padahal, Jokowi bilang, gaji pokok BPIP sebenarnya hanya Rp5 juta.

"Loh kalau gitu kecil dong saya bilang (ke Presiden) jika dibandingkan dengan (lembaga) yang lain, coba DPR berapa itu gajinya. Saya pernah anggota DPR tahun 2004 saja. Saya kalau di luar gaji pokok itu sudah membawa pulang rata-rata Rp150 juta tahun 2004. Ini sudah 14 tahun berarti di sana sudah lebih dari Rp200 juta udah pasti. DPR ya," jelas dia.

"Kalau begitu DPR dong yang diributkan kalau mau. Tapi, kan kita gak pernah ribut. Malah sekarang DPR itu sudah tambah lagi satu komponen uang serap aspirasi masing-masing anggota DPR Rp1 miliar, kenapa tidak itu yang diributin," imbuh Mahfud.

Sementara itu, Mahfud menyebut gaji pokok Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sudah mencapai Rp60 juta, lalu ditambah operasional sebesar Rp100 juta. Sedangkan, BPIP operasionalnya hanya Rp13 juta dan itu diributkan.

"Jadi kami ini menerima gaji dibandingkan dengan yang lain-lain itu jauh lebih kecil," pungkas Mantan Ketua MK itu.

Sebagaimana diketahui, hak keuangan pimpinan BPIP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018.

Dalam beleid itu, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan Rp112.548.000 per bulan. Sementara, Anggota Dewan Pengarah mendapatkan hak keuangan sebesar Rp100.811.000 per bulan.

Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa para petinggi BPIP belum pernah digaji oleh negara sejak dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2017.

Sri Mulyani membenarkan apa yang disampaikan anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD bahwa negara belum pernah memberikan satu rupiah pun kepada petinggi BPIP selama bekerja hampir satu tahun dalam membina Pancasila sebagai ideologi bangsa. (*)

Kredit

Bagikan