Kemenkominfo Telah Hapus 3.195 Konten Radikal

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah menghapus sebanyak 3195 konten yang bermuatan radikalisme dan terorisme di media sosial.
"Jadi temuan per tanggal 21 Mei, selama kurang lebih 10 hari kita tepis menggunakan Artificial Intelegence System, kita temukan dan blokir sekitar 3.195 konten. Itu yang mengandung terorisme dan radikalisme," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informasi Niken Widyastuti.
Meski begitu, dia enggan merinci platform media sosial apa saja yang berkontribusi besar menyebarkan konten radikal tersebut. Ia hanya menyebut tiap platform media sosial berandil besar menyebarkan konten tersebut.
Niken juga berkomitmen pihaknya bakal memonitor dan memblokir akun dan konten yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. (*)
BERITA TERKAIT
Ternyata Tak Semua PNS Dapat Gaji ke-13
Harga Telur Ayam di Sukoharjo Berangsur TurunÂ
Sleman City Hall Siap Hadirkan Suasana Liburan Seru Bagi Pet Lovers di Bulan Juni
Resmi Jabat Ketua DPRD Jawa Tengah, Ini Harapan Sumanto
SOREC UGM Gelar Seminar Nasional Tantangan Repolitisasi dan Menakar Kepemimpinan
Alumni Berikan Beasiswa 1 Tahun untuk 20 Pendaftar Pertama SMP 17'1
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Mengenal Perguruan Silat Kartika Nusa
Jokowi Pastikan Nonton Konser Coldplay
Tak Sampai 15 Menit, Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Ludes Terjual
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini
PPIH Imbau Jemaah Jangan Selfie Berlebihan di Depan Kabah
Filateli, Perekam Jejak Sejarah dan Wajah Kota Yogyakarta
Pos Indonesia Tingkatkan Penerapan Digital Sebagai Alat Bantu Kerja Penyaluran Bansos
Protect Sport Rally Team Yogya Juara di Magelang
Transisi Ke Kendaraan Listrik Tekan Emisi 6,9 juta ton CO2
Atlet PB Mandala Jayapura Tampil di Polytron Walikota Cup
77 Persen Jemaah Haji Gelombang 1 Mendarat di Madinah
Situs Liyangan, Jejak Desa Mataram Kuno
Penyakit LSD Meluas, Peternak Kambing Malah Sumringah
Tahanan Polresta Meninggal, Orang Tua Lapor Polisi