Sebentar Lagi Ojek Online Bakal Diakui Jadi Angkutan Umum?

Ilustrasi. (doc)
JAKARTA, KRJOGJA.com - Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyatakan, tuntutan payung hukum (legalitas) ojek online untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 telah diterima oleh Komisi V DPR RI.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, permohonan langsung diterima oleh anggota Komisi V DPR RI Bob Andika Mamana Sitepu, yang menyampaikan bahwa payung hukum bagi ojol adalah dengan melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yaitu merevisi kendaraan bermotor roda dua sebagai salah satu bagian dari alat transportasi umum.
"Apabila roda dua sudah punya dasar hukum sebagai alat transportasi umum, maka ojol bisa memiliki legalitas untuk melakukan kegiatan membawa penumpang dan dapat menjadi dasar hukum bagi regulasi-regulasi turunan lainnya yang dapat menguatkan posisi hak hukum ojol serta program-program pemerintah bagi ojol," terang Igun dalam pesan tertulisnya, Minggu (19/1/2020).
Proses selanjutnya, Igun meneruskan, perwakilan ojol juga diterimal oleh anggota Komisi V lainnya, Irwan, yang kemudian memasukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Prolegnas Prioritas 2020.
Mendapati reaksi tersebut, Garda mengapresiasi respon cepat dari pemerintah dan Komisi V DPR RI yang dianggap sudah aspiratif menerima tuntutan dari rekan-rekan pengemudi ojek online.
"Itu diharapkan akan menjadi solusi bagi pengemudi ojol untuk mendapatkan kekuatan hukum yang tetap dan menjadi dasar hukum bagi program-program ojol selanjutnya," pungkas Igun.(*)
BERITA TERKAIT
Ciptakan Kesetaraan Gender, Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perda PUG
Bangun Karakter Siswa, SMAN 11 Yogya Gelar MABATA
Terlibat Calo Bintara, 5 Oknum Polda Jateng Dipecat dan Terancam Pidana
Literasi Jadi Alat Maksimalkan Kualitas SDM Indonesia
Bekali Kemampuan Penulisan, Kanwil Kemenag DIY Gelar FGD Kehumasan
Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Pendakwah Moderat ke Daerah 3T
Propam Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya?
Polisi Dalami Dugaan Penganiyaan Fitri Disabilitas Yatim Piatu
Janji Didepan Makam Para Pahlawan, Masyarakat Kota Yogya Deklarasi Pemilu Damai
Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang BaruRp 3,8 Juta Per Orang
Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Jenazah Syabda Dimakamkam Berdampingan dengan Ibu dan Nenek
Orangtua Ayu Indraswari Terakhir Bertemu Sabtu Pagi, Sore Sudah Tak Bisa Dihubungi
Cegah Kerusakan Lingkungan, Srikandi Ganjar Gelar DIY Workshop Ecoprint
Bupati Gunungkidul luncurkan Aplikasi 'Gampang Gawe Surat'
Pelayat Mendatangi Rumah Duka Syabda Perkasa
Kesbangpol DIY Perkuat Sinergitas Pokja Ketahanan Ekonomi
Merti Dusun Papringan Ditutup dengan Pementasa Kuda Lumping
Qomaru Terpilih Sebagai Ketua Ketua PDM Bantul
Bank Indonesia Mulai Menerima Penukaran Uang Baru Mulai 27 Maret
Dirut KR Resmikan Balai Warga Semeru