Soal Demo Ojek Online, Begini Solusi dari YLKI

user
danar 24 April 2018, 20:30 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melihat fenomena ojek online sudah mulai mengkhawatirkan. Banyaknya jumlah pengemudi dan tidak adanya aturan yang mewadahi menjadikan aksi mereka tidak bisa terkendali.

Di tengah situasi seperti sekarang, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya meminta kepada pemerintah untuk tetap bersikap berdasarkan undang-undang, yakni sepeda motor atau ojek tidak bisa diakomodasi sebagai moda angkutan umum.

Menurut Tulus, jika pemerintah memasukkan kendaraan roda dua ke dalam UU, maka itu menjadi kemunduran kebijakan pemerintah.

"Bagi kami YLKI dan juga semua pengamat saya rasa sependapat, bahwa jangan sampai fenomena ini menyeret UU Lalu Lintas untuk menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum," ujar dia, Selasa (24/4/2018).

Selama ini, hanya Indonesia yang menjadikan kendaraan roda dua sebagai angkutan penumpang. Hal ini, kata dia. tidak ditemukan di negara lain. Ini dikarenakan, dengan alasan apa pun, aspek keselamatan sepeda motor tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum.

Sebenarnya, sepeda motor bisa menjadi kendaaran angkutan barang, seperti kendaraan bagi para kurir. Kalau difungsikan seperti itu, banyak negara yang mengadopsi.

Tidak hanya itu, untuk mengakomodasi ojek online ini, Tulus mengusulkan untuk dijadikan sebagai moda angkutan pengumpan. Landasan hukumnya bisa melalui pemerintah daerah.

"Jadi dibatasi saja wilayahnya, fungsikan sebagai pengumpang, misal mereka hanya bisa dapat order dan nganter ke wilayah dengan jarak 3-5 km saja, jadi tidak ke mana-mana," usul dia.

Dengan begitu, para driver tetap bisa mendapatkan penghasilan dan tetap mendapatkan waktu istirahat dengan cukup.(*)

Kredit

Bagikan