Soal Demo Ojek Online, Begini Solusi dari YLKI

Ilustrasi (Foto:doc)
JAKARTA, KRJOGJA.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melihat fenomena ojek online sudah mulai mengkhawatirkan. Banyaknya jumlah pengemudi dan tidak adanya aturan yang mewadahi menjadikan aksi mereka tidak bisa terkendali.
Di tengah situasi seperti sekarang, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya meminta kepada pemerintah untuk tetap bersikap berdasarkan undang-undang, yakni sepeda motor atau ojek tidak bisa diakomodasi sebagai moda angkutan umum.
Menurut Tulus, jika pemerintah memasukkan kendaraan roda dua ke dalam UU, maka itu menjadi kemunduran kebijakan pemerintah.
"Bagi kami YLKI dan juga semua pengamat saya rasa sependapat, bahwa jangan sampai fenomena ini menyeret UU Lalu Lintas untuk menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum," ujar dia, Selasa (24/4/2018).
Selama ini, hanya Indonesia yang menjadikan kendaraan roda dua sebagai angkutan penumpang. Hal ini, kata dia. tidak ditemukan di negara lain. Ini dikarenakan, dengan alasan apa pun, aspek keselamatan sepeda motor tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum.
Sebenarnya, sepeda motor bisa menjadi kendaaran angkutan barang, seperti kendaraan bagi para kurir. Kalau difungsikan seperti itu, banyak negara yang mengadopsi.
Tidak hanya itu, untuk mengakomodasi ojek online ini, Tulus mengusulkan untuk dijadikan sebagai moda angkutan pengumpan. Landasan hukumnya bisa melalui pemerintah daerah.
"Jadi dibatasi saja wilayahnya, fungsikan sebagai pengumpang, misal mereka hanya bisa dapat order dan nganter ke wilayah dengan jarak 3-5 km saja, jadi tidak ke mana-mana," usul dia.
Dengan begitu, para driver tetap bisa mendapatkan penghasilan dan tetap mendapatkan waktu istirahat dengan cukup.(*)
BERITA TERKAIT
Ciptakan Kesetaraan Gender, Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perda PUG
Bangun Karakter Siswa, SMAN 11 Yogya Gelar MABATA
Terlibat Calo Bintara, 5 Oknum Polda Jateng Dipecat dan Terancam Pidana
Literasi Jadi Alat Maksimalkan Kualitas SDM Indonesia
Bekali Kemampuan Penulisan, Kanwil Kemenag DIY Gelar FGD Kehumasan
Sambut Ramadan, Kemenag Kirim 50 Pendakwah Moderat ke Daerah 3T
Propam Polres Sukoharjo Gelar Tes Urine Dadakan, Hasilnya?
Polisi Dalami Dugaan Penganiyaan Fitri Disabilitas Yatim Piatu
Janji Didepan Makam Para Pahlawan, Masyarakat Kota Yogya Deklarasi Pemilu Damai
Bank Indonesia Batasi Penukaran Uang BaruRp 3,8 Juta Per Orang
Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB
Jenazah Syabda Dimakamkam Berdampingan dengan Ibu dan Nenek
Orangtua Ayu Indraswari Terakhir Bertemu Sabtu Pagi, Sore Sudah Tak Bisa Dihubungi
Cegah Kerusakan Lingkungan, Srikandi Ganjar Gelar DIY Workshop Ecoprint
Bupati Gunungkidul luncurkan Aplikasi 'Gampang Gawe Surat'
Pelayat Mendatangi Rumah Duka Syabda Perkasa
Kesbangpol DIY Perkuat Sinergitas Pokja Ketahanan Ekonomi
Merti Dusun Papringan Ditutup dengan Pementasa Kuda Lumping
Qomaru Terpilih Sebagai Ketua Ketua PDM Bantul
Bank Indonesia Mulai Menerima Penukaran Uang Baru Mulai 27 Maret
Dirut KR Resmikan Balai Warga Semeru