Setelah Dievaluasi, UU BPJS Perlu Direvisi

Ilustrasi
JAKARTA, KRJOGJA.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof Dr Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa banyak persoalan yang muncul dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan antara lain ketidakmatangan atau ketidaksinkronan paraturan-peraturan yang diberlakukan.
"Akibatnya masih terjadi kebingungan atau karagu-raguan tertentu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi secara total sebagai penyelenggara jaminan sosial. Dan saya diundang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan problemnya sama semua," tuturnya seusai Diskusi Panel, Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Badan Hukum Publik, di Jakarta (18/4/2018).
Pengaturan di tingkat UU baik UU SJSN maupun UU BPJS, menurutnya, setelah dievaluasi banyak masalah karena aturan satu dengan yang lain baik internal maupun eksternal perlu diperbaiki atau revisi. Padahal, keberadaan BPJS menyangkut hajat hidup orang banyak. Kebetulan semua kementerian ada sangkut pautnya dalam pelaksanaan BPJS.
Untuk itu, Jimly mengimbatu ada inisiatif dari Presiden, Wakil Presiden, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumpulkan para pihak. Tujuannya, untuk membicarakan bersama bagaimana membuat tata kelola BPJS yang baik.
Terkait hal ini Direktur Keuangan BPJS Ketengakerjaan Evi Afiatin mengatakan, melalui diskusi panel ini pihaknya akan merumuskan formulasi yang akan disampaikan kepada pemerintah untuk dapat mengembalikan implementasi UU 24 Tahun 2011 sebagaimana pelaksanaannya. Karena itu, hasil diskusi akan menjadi blue print strategi bagi BPJS Ketenagkerjaan.
”Kami berkeinginan menjadi institusi yang respected, dikelola dengan baik dan amanah. Untuk menuju ke arah tersebut tidaklah mudah dan perlu upaya yang keras dan cerdas,” kata Evi Afiatin seraya mengakui bahwa pemaknaan tentang institusi berbadan hukum publik masih belum sepenuhnya dipahami oleh stakeholder ataupun oleh publik sendiri.
Tentunya dalam hal ini adalah bagaimana hubungan dengan presiden, bagaimana hubungan dengan kementrian dan lembaga, apakah institusi ini mampu mengeluarkan peraturan yang mengikat publik, status dalam perjanjian. ”Hal-hal tersebut masih sering muncul dalam aktivitas sehari-hari kami dalam menjalankan organisasi ini,” tegas Afiatin. (Ful)
BERITA TERKAIT
Kerajinan Teraso Muntilan Makin Diminati Masyarakat
Sembuh dari Cedera, Delvintor Siap Hadirkan Laga Kompetitif pada Gelaran MXGP 2023
Komisi X Setujui Pagu Indikatif Program dan Anggaran Kemendikbudristek 2024
Jika Kelelahan Tawaf, Jamaah Boleh Beristirahat Meski Belum Tujuh Putaran
GIR Indonesia Adakan Munas Sekaligus Ulang Tahun di Yogyakarta
Canangkan Kampus Ramah Lingkungan, Polimarin Ground Breaking Kampus Baru
Kemantren Jetis Gelar Pelatihan Budidaya Anggrek Lanjutan
Rakerda Dekopinda Bantul: Tantangan Koperasi Semakin Berat
Haramain Express, Kereta Cepat Penghubung 2 Kota Suci
Kepala BPSDM Perhubungan Lepas 94 Lulusan Perwira Siswa PIP Semarang
GKR Hemas Serahkan Mobil Operasional Yayasan Jantung Indonesia DIY
Djarum Kudus Rebut 12 Juara di Polytron Walikota Solo Cup
Ini Alasan Hary Tanoesoedibjo Dukung Ganjar Pranowo Menangkan Pilpres 2024
Rumah Sakit Diminta Segera Lakukan Digitalisasi Layanan Kesehatan
Dengan 'Sapa Hatimu Cinta', drg Klis Kondho Taliningrum Masuk Nominasi Nakes Teladan
Kasus Korupsi BUM Desa Berjo, Kejari Karanganyar Ajukan Kasasi
Esport Mobile Legends Tournament Unwidha Klaten Gempar
Peringati Hari Bhayangkara, Polres Karanganyar Bersihkan Masjid Dan Gereja
DIY Terbanyak Menyelesaikan Sertifikat Tanah
Satkamling Dukuh Bedali Wakili Kabupaten Sukoharjo
Pesanan Hewan Kurban Semakin Meningkat