Tax Holiday Baru Diharapkan Tarik Banyak Investor

JAKARTA, KRJOGJA.com - Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan disambut positif oleh Kementrian Perindustrian. Pasalnya melalui implementasi kebijakan ini diharapkan semakin mudah menarik investasi industri pionir di Indonesia serta memberikan kepastian dalam mendapatkan fasilitas tax holiday tersebut.
“Kami mendorong adanya fasilitas fiskal untuk sektor ekonomi secara luas, seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa ekonomi Indonesia yang berbasis anggaran itu sekitar 15-20 persen, dan 80 persen adalah pihak swasta. Untuk itu guna memacu pihak swasta dapat mendorong perekonomian nasional, salah satunya melalui peningkatan investasi di dalam negeri sehingga kami sangat mendorong tax holiday,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (10/04/2018).
Dikatakannya untuk mekanisme pemberian tax holiday sendiri telah dibahas bersama di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan, ini diharapkan sebagai salah satu insentif fiskal yang diinginkan oleh para investor khususnya sektor industri. Menperin juga menjelaskan, beleid ini memperluas kelompok bidang usaha yang akan mendapatkan tax holiday, terutama di sektor hulu seperti industri logam, kimia, farmasi dan petrokimia berbasis gasifikasi batubara.
"Dengan adanya investasi di hulu, kita akan lebih menghemat devisa melalui subtitusi impor sekaligus menghasilkan devisa bagi negara dari hasil produk ekspor,” imbuhnya.
Airlangga mengimbau agar fasilitas tax holiday ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku industri dalam upaya memperkuat struktur dan meningkatkan daya saing manufaktur nasional. Di samping itu, pihaknya juga telah mengusulkan fasilitas super deductible tax. Pemotongan pajak ini akan diberikan kepada industri yang akan melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi serta membangun penelitian dan pengembangan (litbang).
“Jadi, kalau ada industri yang investasi di bidang vokasi sebesar Rp 1 juta, dia akan mendapatkan fasilitas 200 persen, sehingga Rp 2 juta dipotong pajaknya. Sedangkan, industri yang akan melakukan kegiatan litbang, dia keluar biaya Rp 1 miliar, mereka mendapat fasilitas 300 persen atau Rp 3 miliar,” paparnya.
Sementara Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara menambahkan, perbedaan mendasar pada PMK 39/2018 ini dibanding aturan sebelumnya, yaitu subyek penerima fasilitas tidak lagi harus Wajib Pajak (WP) baru, sehingga WP lama masih dimungkinkan untuk mengajukan fasilitas tax holiday selama melakukan penanaman modal baru.
Selanjutnya, pengurangan PPh Badan berlaku single rate yaitu sebesar 100 persen selama 5 - 20 tahun yang ditentukan berdasarkan nilai investasinya. “Minimal 5 tahun apabila investasi Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun dan maksimal 20 tahun jika nilai investasinya di atas Rp 30 triliun,” jelasnya. (*-3)
BERITA TERKAIT
Implan Otak Dikembangkan, Manusia Bisa Gunakan Sosmed Hanya Lewat Pikiran
Hubungan China - Amerika Memanas
Bupati Mantu Sandingkan 22 Pasangan Pengantin
Klub Tumpuan Awal Pemain Kelas Dunia
Gara-Gara ingin Tinggal di Luar Negeri, Ayah Tega Bunuh Anak
Kendala Utama Menulis Karya Ilmiah, Belum Mampu Beri Solusi Terbaru
Terkait Karyawan Lembur tak Dibayar, Ini Hasil Pemeriksaan Tim
Dudung Abdurachman Jajaki Kerjasama Bersama Militer Jepang
Garuda Indonesia Kaji Penggunaan Jilbab oleh Pramugari
Konser ‘Binangun Sobat Satru', Denny Caknan Obati Kerinduan Penggemar di Kulonprogo
Pemkab Bantul Luncurkan Rencana Umum Pengadaan
Ledakan Petasan Guncang Majenang Cilacap, Satu Orang Tewas
Kawah Gunung Bromo Keluarkan Api
Mandatori Biodiesel Dituding Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal
Pentagon Deteksi Balon Mata-mata China Lintasi Amerika
KPK Telusuri Harta Kekayaan Lukas Enembe
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6,8 Tahun
Diduga Meninggal Dimasukan Kantong Mayat, Ternyata Masih Hidup
Nur Asia Uno Berbagi Pengalaman Kepada Pelaku Usaha Kerajinan di TRAVEX
Mendag Larang Pedagang Jual Beras Oplosan
Gara-gara HP Hilang, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3