Satgas Yonif MR 411 Sita 1.416 Botol Miras Ilegal

Kostrad
MERAUKE, KRJOGJA.com - Guna mencegah peredaran barang-barang terlarang dan ilegal serta menjaga ketertiban dan keamanan menjelang tahun baru 2020 di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad secara rutin melaksanakan kegiatan pemeriksaan.
Pada pemeriksaan kali ini, personel Satgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Pos Wamp berhasil mengamankan 39 Karton yang berisi 1.416 botol Miras ilegal merk robinson dari mobil Toyota Hilux warna hitam yang melintas di Jalan Trans Papua, Distrik Sota. Merauke, Papua. Selasa (31/12).
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Eligobel mengungkapkan, Pos Wamp yang dipimpin oleh Wadanpos Wamp Serka Slamet Subur dan 7 orang anggotanya berhasil mengamankan 39 karton minuman keras (Miras) saat pemeriksaan rutin terhadap orang dan kendaraan di Jalan Poros Trans Papua Merauke - Boven Digoel.
Lanjutnya, adapun Miras yang berhasil diamankan terdiri dari 19 Karton jenis Whisky Robinson 250 ml dan 20 Karton Jenis Whisky Robinson 650 ml dengan total keseluruhan 1.416 botol, dari mobil Toyota Hilux warna hitam dengan inisial pemiliknya EDT (38) warga Rimba Jaya, Merauke dan sopirnya S (40).
"Kejadian ini berawal saat Kopda Moh. Anas dan Prada Krisdiyanto Permadi berhasil menghentikan mobil Hilux warna hitam yang melaju dari arah Merauke dan berusaha hendak menerobos petugas, setelah dilaksanakan pemeriksaan ditemukan 1.416 botol Miras yang hendak dijualnya kembali di Bupul dan Asiki, Boven Digoel,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Sota Iptu Makruf Suroto yang menerima penyerahan secara langsung barang bukti tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada Satgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Pos Wamp yang telah berhasil mengamankan ribuan Miras menjelang tahun baru 2020.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Satgas Yonif Meksnis Raider 411 Kostrad yang telah berhasil mengamankan 1.416 botol Miras yang tidak dilengkapi dengan surat-surat, selanjutnya akan kita tindaklanjuti guna proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Kapolsek. (*)
BERITA TERKAIT
One Way dan Contra Flow Jadi Andalan Polisi Hadapi Mudik Lebaran 2023
Lepas Erick Thohir, Hokky Caraka Pimpin Doa Agar Piala Dunia U-20 Tetap di Indonesia
Usai Lukai Sopir, Begal Taksi Online Urungkan Aksinya
BKN Gelar CAT Seleksi Penerimaan 4.213 Penyuluh Keluarga Berencana untuk BKKBN
Mendikbudristek: Jangan Gunakan Test Calistung dalam Penerimaan Calon Siswa SD
Transformasi Diklat, Kemenag Luncurkan Digital Learning Center dan Smart Classroom
Alokasi Anggaran Pemerintah Terbatas untuk Membiayai KIP Kuliah
Partai Berkarya Tetap Konsisten Memberikan Pengabdian untuk Bangsa
UAD Bermitra dengan 11 PT Luar Negeri
Tambah Daya Listik Hingga 5.500 VA Kok Cuma Rp 200 Ribu?
Safari Tarawih Di Gedung DPRD Kulonprogo, Pj Bupati Imbau Pejabat Hidup Sederhana
Fatalitas Tinggi Akibat Virus Marburg, RI Waspada
Bertema Budaya, Open Call Layar Anak Indonesiana 2023 Sudah Mulai
Laga PSIS Lawan Persebaya Digelar, Aparat Keamanan Semarang Disibukkan Suporter Bonek
7 Angkringan Enak Harga Terjangkau di Sukoharjo, Cocok untuk Berburu Takjil
Erick Thohir Bertemu FIFA, Cari Solusi Soal Penolakan Timnas Israel
Pemudik Bakal Naik, Ditjen Hubla Turut Berperan Aktif Mempersiapkan Angleb 2023
Ini Bahaya yang Mengintai Jika Menyimpan Bahan Mercon, Simak Sejarahnya
Klaim Bebas BPA Kemasan Non Polikarbonat, Berpotensi Bahayakan Konsumen
Safari Tarawih 1444 H Pemkab Kulonprogo, Ini Jadwalnya
Mengenal Desa Modern Berbasis Digital di Desa BRILian Mijen Kudus