MUI Bantah Soal Fatwa Haram Netflix, Ini Penjelasannya

Pengguna bisa share tayangan Netflix ke IG Stories. (Liputan6.com/ Yuslianson)
JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof Hasanuddin, membantah laporan yang menyebutkan pihaknya akan mengeluarkan fatwa haram terhadap layanan Netflix. Ia juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
Sebelumnya, beredar laporan Hasanuddin mengatakan agar pemerintah memblokir Netflix karena menayangkan konten negatif. "Saya sendiri tidak tahu itu informasi dari mana, MUI itu siapa orangnya, dan saya sendiri belum tahu apa itu Netflix. Katanya ada pernyataan saya di medsos (media sosial), itu sama sekali tidak benar," ungkap Hassanudin kepada Liputan6.com, Kamis (23/1/2020).
Menurutnya, jika ia sendiri belum tahu seperti apa layanan Netflix, bagaimana mungkin MUI bisa mengeluarkan fatwa soal itu. "Saya sama sekali belum menyatakan apa-apa, Netflix itu sendiri saya belum tahu. Kalau saya tidak tahu apa itu Netflix, apalagi siap memfatwakan haram." sambungnya.
Sejumlah pihak mempermasalahkan Netflix, yang dinilai terdapat konten negatif atau vulgar seperti adegan telanjang. Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menilai masyarakat harus memanfaatkan fitur parental control (pengawasan orangtua) untuk membatasi akses terhadap konten-konten yang tidak ingin ditonton.
Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, ketika ditanya soal keefektifan parental control untuk menghilangkan konten negatif di Netflix.
"Kan sudah ada parenting control, pak menteri juga sudah bilang. Itu sudah cukup seharusnya," ungkap Semuel saat ditemui usai konferensi pers di kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Semuel pun menekankan pentingnya peran orangtua dalam mendidik anak-anak, termasuk untuk mengakses berbagai konten di ranah internet. Menurutnya, orangtua memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
"Kamu memperbolehkan anakmu, tidak? (akses konten negatif). Nah, makanya parenting control itu harus jalan. Parenting control itu kamu punya hak untuk mendidik anak kamu," jelasnya. (*)
BERITA TERKAIT
Stigma Inflasi
Zodiak: Sedang Menjalin Hubungan dengan Cancer? Hindari Sikap Ini
Darmiah, Jamaah Tuna Netra Tak Patah Semangat ke Tanah Suci
Pemilu 2024, Ekonomi RI Positif
Artificial Intelligence Sahabat Terbaik Bisnis Modern? Masa Depan akan Membuktikannya
Peran Keterlibatan Karyawan dalam Meningkatkan Produktivitas Pada Era Bekerja Online
Jamaah Belum Pakai Ihram Perlambat Keberangkatan ke Makkah
Alhamdulillah Penyandang Disabilitas Bisa Tunaikan Haji
Api Dharma di Candi Mendut, Ratusan Bhikku Bacakan Paritta dan Doa
Anak 16 Tahun Jangan Dinikahkan
Pabrik Ekstasi di Semarang Digrebek, Jaringan Banten Dibongkar, Ribuan Pil Disita
Warga Tolak Kunjungan ICTOH ke Desa Tahap
Ribuan Jemaah Indonesia Salat Jumat Perdana di Masjidil Haram
Bulutangkis Piala GKR Hemas Tandingkan Semua Kelompok Umur
Mengenal Lebih Dekat Sakura School Simulator: Keajaiban Virtual Para Pemain Game
Pemkab Sukoharjo Berikan 1.140 Titik Bantuan Non Fisik
MWCNU Gamping Adakan Pelantikan Bersama Ranting dan Banom NU
Perdagangan Hewan Kurban Wajib Miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Peserta ICTOH Melihat Area Alih Tanam
Gaji ke-13 Cair Pekan Depan, Ini Pesan Akademisi
Kejurnas '2nd Magelang Championship 2023' Diikuti 1.400 Atlet dari Banyak Daerah