Repdem DIY Perkarakan Kapolresta Yogyakarta

user
ivan 26 Juni 2016, 22:19 WIB
untitled

YOGYA (KRjogja.com) - Tertangkapnya tiga orang yang diduga sebagai sebagai pelaku pembacokkan anggota ormas Gerakan Pemuda Kabah (GPK) oleh aparat Polresta Yogyakarta, Sabtu (25/06/2016) berbuntut panjang. Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) DIY berencana mengadukan petugas Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta yang diduga melakukan penganiaya dengan menembak kaki ketiganya tanpa alasan serta menyebar foto selfie je media sosial setelah penangkapan. Adanya dugaan peanggaran HAM tersebut akan diadukan ke Mabes Polri, Komponas, Komnas HAM dan juga Kontras.

Organisasi sayap PDI Perjuangan, Repdem DIY menggandeng kantor Hukum Bertus dan  Partners Yogyakarta guna mengusut indikasi pelanggaran etik aparat penegak hukum dalam penangkapan yang mengabaikan dan tidak menghormati hak-hak ketiga orang yang ditangkap termasuk pelarangan dalam pendampingan hukum.

"Kami sudah siapkan aduan dugaan adanya penyiksaan oknum Polisi yang bertugas dalam penangkapan menggunakan cara tidak manusiawi. Kaki ketiga pelaku ditembak petugas Reskrim dalam kondisi sudah tertangkap dan tidak melawan aparat yang bertugas," kata Ketua Repdem DIY, Foky Ardianto di Yogyakarta, Minggu (26/06/2016).

Menurut Foky, ada beberapa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat penegak hukum Kepolisian dalam penangkapan tersebut setelah beberapa hari menjadi pencarian. Foky menilai, Polisi memiliki prosedur dalam bertugas dan tidak boleh serampangan dalam memperakukan tersangka.

"Kami mengendus tugas ini dilakukan dengan tidak menggunakan cara-cara profesional. Cara-cara kekerasan yang justru melanggar hukum kami temukan. Ini kesalahan fatal yang harus ditindak tegas secara hukum," ujar Foky.

Pihaknya juga menemukan aparat Kepolisian dalam Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta sengaja berfoto selfie dengan ketiganya dan menyebarkan ke publik melalui media sosial. "Ini tidak pantas diakukan Polisi yang harusnya melindungi hak asasi tersangka termasuk menyebarluaskan pose foto tersangka dan rombongan polisi secara fulgar. Kasat Reskrim dan Kapolresta Yogyakarta harus bertanggungjawab atas perilaku seluruh anakbuahnya," ujarnya.

Adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan ketiga orang yang diduga pelaku pembacokan yang menyebabkan korban anggota ormas meninggal juga diungkapkan Kantor Hukum Bertus dan  Partners Yogyakarta. Andy Kartala, mewakili Kantor Hukum Bertus dan Partners Yogyakarta menyatakan, ada dugaan kuat pelanggaran etik yang cukup fatal diakukan aparat Polresta Yogyakarta dengan melarang adanya pendampingan hukum bagi ketiganya.

"Kami harap Polisi memahami hak hukum bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Hormati azaz praduga tak bersalah dan mutlak perlindungan kepada setiap pelaku harus diberikan negara melalui institusi Kepolisian," kata Andy.

Andy mengatakan, pihaknya tengah berusaha menjalin komunikasi dengan Mabes Polri serta Kompolnas atas sikap tidak menghormati hukum oknum Kepolisian dan petinggi Polresta Yogyakarta. "Walaupun yang ditangkap sudah berstatus tersangka hak asasi manusia melekat tidak hilang. Dia memiliki hak untuk membuktikan di depan pengadilan dan hak untuk diberikan perlindungan dan keamanan yang baik bukan malah aparat melakukan dugaan penyiksaan," imbuh Andy berencana menggandeng Jogja Police Watch (JPW) dalam waktu dekat.

Seperti dikabarkan sebelumnya, pelaku pembacokan terhadap korban anggota ormas telah ditangkap aparat Kepolisian di dua tempat terpisah. Oleh aparat yang bertugas, kaki dua pelaku yang sudah menyerah tanpa melawan petugas tetap dilumpuhkan oknum petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta tanpa alasan yang kuat. Petugas Satreskrim Polresta Yogyakarta menjadikan ketiganya sasaran selfie bersama para anggota yang menangani sebelum akhirnya disebarluaskan melalui media sosial. (*)

Kredit

Bagikan