Plat Nomor Papua Berubah

user
ivan 25 Juni 2016, 11:39 WIB
untitled

PAPUA (KRjogja.com) - Tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB 29 kabupaten dan kota se-Provinsi Papua yan sebelumnya DS bakal berubah menjadi PA mulai 1 Juli 2016. Sosiasliasi terhadap perubahan TNKB tersebut sudah dilakukan secara bertahap kepada pemilik kendaraan bermotor.

"Perubahan plat kendaraan bermotor sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat Papua yang direalisasikan pemerintah melalui Samsat, Dispenda dan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Polda Papua," kata Kasatlantas Polres Biak, AKP Donny Cancero.

Ia mengatakan untuk pengurusan perubahan plat nomor kendaraan PA sudah dapat dilakukan di kantor Samsat kabupaten/kota dengan mengajukan permohonan kepada petugas setempat. Pelayanan perubahan plat kendaraan PA untuk pemilik kendaraan baru, mutasi kendaraan, serta pengguna kendaraan lama dengan plat DS. (*)

Kredit

Bagikan