Sehari Bekerja Pembantu Gasak Perhiasan Majikan

user
ivan 22 Juni 2016, 12:34 WIB
untitled

YOGYA (KRjogja.com) - Hari pertama bekerja, seorang pembantu rumah tangga bernama IR (38) alias Ira warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul langsung menggasak perhiasan milik majikannya. Dengan berpura-pura membersihkan kamar, residivis wanita ini mencuri emas seberat 18 gram di dalam almari. Ternyata bekerja menjadi pembantu rumah tangga hanya dijadikan modus pelaku untuk beraksi melakukan pencurian.

Tersangka bekerja di rumah Dhani Indarto (44) seorang pengusaha londri warga Gedongkuning, Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta. Pelaku bisa bekerja di rumah tersebut setelah korban memasang iklan lowongan pekerjaan melalui koran.

Tak lama setelah pemasangan iklan tersangka langsung mendatangi rumah korban dan bermaksud mendaftar bekerja. Korban langsung menerimanya dengan kesepakatan jam kerja mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 17.00 WIB.

“Saat diminta menyerahkan foto kopi KTP, tersangka tak bersedia dengan alasan kartu tersebut akan dipergunakan untuk mengurus administrasi. Tersanga hanya menunjukan KTP asli kemudian sempat dipotret oleh korban,” ungkap Panit Reskrim Polsekta Kotagede, Iptu Edi Subekti di ruang kerjanya, Rabu (22/06/2016).

Keesokan harinya pelaku mulai bekerja, saat itu korban bersama istrinya tengah pergi meninggalkan rumah. Tersangka langsung beraksi menguras harta majikannya dengan mengambil kalung emas seberat 8 gram. Aksi yang sama dilakukan pula pada hari kedua, kali ini pelaku menggasak cincin emas seberat 5 gram dan liontin seberat 5 gram.

Hari ketiga pelaku masih tetap datan bekerja, namun hari berikutnya ia tak pernah masuk kerja sama sekali. Korban yang curiga lalu memeriksa barang berharga miliknya dan ternyata diketahui jika beberapa perhiasan emas telah hilang.

“Korban langsung melaporkan kasus tersebut dan kecurigaan kami langsung mengarah kepada tersangka. Yang bersangkutan berhasil kami amankan di tempat kos kawasan Salakan, Sewon, Bantul,” jelasnya.

Kepada petugas, tersangka mengaku mencuri untuk membantu membayar kontrakan ibunya. Sebelumnya ternyata pelaku juga pernah terlibat kasus hukum serupa di kawasan Umbulharjo Yogyakarta dan menjalani kurungan penjara selama delapan bulan. (Van)

Kredit

Bagikan