Pensiunan Batal Dapat THR
danar
21 Juni 2016, 08:30 WIB

Ilustrasi. (Foto: Doc)
JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
"Coba cek THR itu, termasuk pensiunan apa enggak, coba cek yang benar THR itu gimana," katanya dalam keterangan di Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/06/2016).
Dengan demikian, THR hanya akan diberikan kepada PNS serta anggota TNI dan Polri yang berstatus aktif. Sedangkan para pensiunan tidak akan mendapatkan THR yang sebelumnya dijanjikan pemerintah setengah dari gaji pokok.
Adapun pencairan atau pembayaran THR untuk pegawai aktif, kata Bambang, akan mulai diproses dalam waktu dekat. (*)
BERITA TERKAIT
Bupati Mantu Sandingkan 22 Pasangan Pengantin
Klub Tumpuan Awal Pemain Kelas Dunia
Gara-Gara ingin Tinggal di Luar Negeri, Ayah Tega Bunuh Anak
Kendala Utama Menulis Karya Ilmiah, Belum Mampu Beri Solusi Terbaru
Terkait Karyawan Lembur tak Dibayar, Ini Hasil Pemeriksaan Tim
Dudung Abdurachman Jajaki Kerjasama Bersama Militer Jepang
Garuda Indonesia Kaji Penggunaan Jilbab oleh Pramugari
Konser ‘Binangun Sobat Satru', Denny Caknan Obati Kerinduan Penggemar di Kulonprogo
Pemkab Bantul Luncurkan Rencana Umum Pengadaan
Ledakan Petasan Guncang Majenang Cilacap, Satu Orang Tewas
Kawah Gunung Bromo Keluarkan Api
Mandatori Biodiesel Dituding Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal
Pentagon Deteksi Balon Mata-mata China Lintasi Amerika
KPK Telusuri Harta Kekayaan Lukas Enembe
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6,8 Tahun
Diduga Meninggal Dimasukan Kantong Mayat, Ternyata Masih Hidup
Nur Asia Uno Berbagi Pengalaman Kepada Pelaku Usaha Kerajinan di TRAVEX
Mendag Larang Pedagang Jual Beras Oplosan
Gara-gara HP Hilang, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3
Ganjar Naikkan Nominal Bantuan KJS
Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan Polisi