Amnesty Internasional Desak Hapus Pasal Penodaan Agama

Ilustrasi (Foto:doc)
JAKARTA, KRJOGJA.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk menghapus Pasal Penodaan Agama yang tertera dalam Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 dan membebaskan seluruh terpidana kasus penodaan agama.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pasal penodaan agama yang kini diterapkan, telah melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan berpendapat dan beragama di Indonesia.
"Saat ini praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum international," kata Usman kepada awak media, di Gedung HDI Menteng, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Menurutnya, pasal penodaan agama kini rawan digunakan baik oleh negara dan nonnegara atau berlatar belakang muslim atau nonmuslim untuk melemahkan jaminan kemerdekaan berpendapat. Tercatat, antara tahun 1965-1998 pasal penodaan agama tersebut hanya menjerat sekitar 10 orang, namun dalam kurun waktu 2005-2014, pasal penodaan agama tersebut telah menjerat 106 orang yang dituntut dan dipidana dengan pasal penodaan agama.
Amnesty International Indonesia juga meminta otoritas terkait Indonesia untuk melakukan penyelidikan segala kemungkinan pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil, termasuk hak untuk melakukan upaya banding melalui peradilan yang independen dan imparsial.
"Kami mendukung perjuangan yang terus berlanjut untuk mencari keadilan dan akan tetap meminta otoritas terkait untuk mencabut pasal penodaan agama," pungkasnya. (*-3)
BERITA TERKAIT
Kemenag Siapkan Hotel di Makkah-Madinah, Ada Lift Khusus Lansia
Tiru Indonesia, Filipina Ikut Larang Ekspor Mineral Indonesia
Jelang Ramadan, PBNU Harap Ketegangan Politik Mereda
Yaqut Qoumas Minta Jangan Gunakan Agama Untuk Berpolitik
DPRD Purworejo - FH UAD 'Susun' Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif
Terbagi Dalam 3 Dapil, Jumlah Anggota DPRD Kota Magelang 25
Gerakan Bunda Literasi Dongkrak SDM Keseluruhan
Ramadan Djoewara #2 di THE 1O1 Yogyakarta Tugu
Kirab Mata Air, Bupati Klaten Sebar Udik- Udik
Siswa SMP N 1 Pleret Ukir Prestasi di Popda DIY
Donor Darah di Plaza Malioboro
Rilis Kinerja dan Pemusnahan BB, Polresta Jaga Keamanan Kondusif Jelang Ramadan
8 Pendaftar Bersaing Ketat Seleksi Direktur PDAM Sukoharjo
Bandara dan Navigasi Penerbangan Siap Layani Peningkatan Trafik Mudik Lebaran 2023
Awal Puasa Ramadan 2023 Versi Pemerintah, Muhammadiyah Hingga NU
Kawal Perbaikan Jalan Dlingo, ADB Audiensi ke PU PESDM DIY
Gunakan Kunci Magnet, 3 Tersangka Curanmor Dibekuk
Nguri-uri Budaya, Padusan Boyolali Kembali Digelar Meriah
YKI Sosialisasi Cegah Kanker Secara Dini dan Mandiri
Beban Utang Tinggi, RI Bakal Kehilangan Generasi Terbaik
Peringati Hari Hutan Internasional, 28.800 Pohon Ditanam di Purbalingga