Amnesty Internasional Desak Hapus Pasal Penodaan Agama

user
danar 05 April 2018, 21:10 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk menghapus Pasal Penodaan Agama yang tertera dalam Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 dan membebaskan seluruh terpidana kasus penodaan agama.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai pasal penodaan agama yang kini diterapkan, telah melemahkan jaminan hukum atas kemerdekaan‎ berpendapat dan beragama di Indonesia.

"Saat ini praktik pemenjaraan dengan vonis penodaan agama tidak adil dan melanggar kewajiban HAM Indonesia dalam hukum international," kata Usman kepada awak media, di Gedung HDI Menteng, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Menurutnya, pasal penodaan agama kini rawan digunakan baik oleh negara dan nonnegara atau berlatar belakang muslim atau nonmuslim untuk melemahkan jaminan kemerdekaan berpendapat. Tercatat, antara tahun 1965-1998 pasal penodaan agama tersebut hanya menjerat sekitar 10 orang, namun dalam kurun waktu 2005-2014, pasal penodaan agama tersebut telah menjerat 106 orang yang dituntut ‎dan dipidana dengan pasal penodaan agama.

Amnesty International Indonesia juga meminta otoritas terkait Indonesia untuk melakukan penyelidikan segala kemungkinan pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang adil, termasuk hak untuk melakukan upaya banding melalui peradilan yang independen dan imparsial.

"Kami mendukung perjuangan yang terus berlanjut untuk mencari keadilan dan akan tetap meminta otoritas terkait untuk mencabut pasal penodaan agama," pungkasnya. (*-3)

Kredit

Bagikan