Contoh Yogya, Kemenhub Minta Pemda Atur Ojek Online

user
danar 04 April 2018, 04:30 WIB
untitled


JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku bakal membuat surat yang ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengatur keberadaan ojek, baik ojek online ataupun ojek pangkalan.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugiharjo mengatakan, ini menjadi solusi terbaik mengingat pemerintah pusat tidak bisa memasukkan ojek dalam undang-undang (UU), dengan banyak pertimbangan.

"Jadi pendekatannya local wisdom, seperti di Yogya, andong itu angkutan umum. Jadi sama seperti ojek. Kami akan buat surat ditujukan ke para pemerintah daerah," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (3/4/2018).

Sugiharto menuturkan, sisi keselamatan dan ekonomi jadi pertimbangan sehingga ojek tidak masuk dalam UU. Dari sisi keselamatan, ojek sangat rentan terhadap keselamatan penumpangnya, mengingat menggunakan motor.

Adapun dari sisi ekonomi, dari survei yang pernah dilakukan, semakin kecil moda transportasi itu digunakan untuk mengangkut penumpang, maka akan semakin mahal biaya prasarananya.

"Jadi menggunakan bus yang bisa angkutan banyak penumpang itu lebih murah dan efisien daripada yang hanya bisa angkut penumpang cuma satu orang," ujar dia.(*)

Kredit

Bagikan