Netflix dan Google Bakal Ditarik Pajak

JAKARTA, KRJOGJA.com - Pemerintah akan memasukkan aturan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam omnibus law untuk perusahaan, barang, dan jasa dari luar negeri yang menjalankan usahanya di Indonesia. Artinya, pemerintah nanti bisa menarik pajak dari penyedia layanan media streaming digital Video on Demand, seperti Netflix, Google, Spotify, Facebook, dan usaha sejenisnya.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui pemerintah masih kesulitan untuk menagih pajak bagi perusahaan yang tidak memiliki kantor fisik maupun objek pajak fisik di dalam negeri. Soalnya, dalam undang-undang, perusahaan-perusahaan jenis tersebut bukan bagian dari objek pajak.
"Makanya dengan omnibus law, kami minta tolong, hei kamu tolong pungutin, meskipun orangnya di luar negeri," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menyatakan perusahaan tersebut seharusnya menyetor Pajak Penghasilan (PPh) ke negara. Namun demikian, hal ini lagi-lagi terkendala oleh kehadiran fisik perusahaan tersebut di Indonesia.
Karenanya, ia juga mempertimbangkan aturan tersebut dalam omnibus law, sehingga pemerintah bisa menarik pajak Netflix dan kawan-kawan, sekalipun mereka tidak memiliki kantor di Indonesia. (*)
BERITA TERKAIT
Hubungan China - Amerika Memanas
Bupati Mantu Sandingkan 22 Pasangan Pengantin
Klub Tumpuan Awal Pemain Kelas Dunia
Gara-Gara ingin Tinggal di Luar Negeri, Ayah Tega Bunuh Anak
Kendala Utama Menulis Karya Ilmiah, Belum Mampu Beri Solusi Terbaru
Terkait Karyawan Lembur tak Dibayar, Ini Hasil Pemeriksaan Tim
Dudung Abdurachman Jajaki Kerjasama Bersama Militer Jepang
Garuda Indonesia Kaji Penggunaan Jilbab oleh Pramugari
Konser ‘Binangun Sobat Satru', Denny Caknan Obati Kerinduan Penggemar di Kulonprogo
Pemkab Bantul Luncurkan Rencana Umum Pengadaan
Ledakan Petasan Guncang Majenang Cilacap, Satu Orang Tewas
Kawah Gunung Bromo Keluarkan Api
Mandatori Biodiesel Dituding Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal
Pentagon Deteksi Balon Mata-mata China Lintasi Amerika
KPK Telusuri Harta Kekayaan Lukas Enembe
Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6,8 Tahun
Diduga Meninggal Dimasukan Kantong Mayat, Ternyata Masih Hidup
Nur Asia Uno Berbagi Pengalaman Kepada Pelaku Usaha Kerajinan di TRAVEX
Mendag Larang Pedagang Jual Beras Oplosan
Gara-gara HP Hilang, Remaja Nekat Lompat dari Lantai 3
Ganjar Naikkan Nominal Bantuan KJS