Tarif Pungutan Pajak Daerah Nasional Segera Diatur

JAKARTA, KRJOGJA.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengatur tarif pungutan pajak di daerah secara nasional demi meningkatkan aliran investasi di Indonesia. Aturan ini akan tertuang dalam rancangan undang-undang berskema omnibus law perpajakan dan peraturan presiden (perpres).
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia mengatakan aturan saat ini sebenarnya memberikan wewenang kepada pemerintah pusat untuk mengatur pajak daerah.
Wewenang itu tertuang di Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, aturan itu hanya sebatas memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menentukan jenis pajak dan tarif maksimal, sehingga pemerintah daerah bisa memasang tarif yang berbeda-beda.
"Selama ini ada kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional, ini akan ditegaskan di dalam RUU ini (omnibus law) dan ditegaskan peraturannya melalui peraturan presiden," ujar Sri Mulyani.
Kendati begitu, bendahara negara belum memberi kepastian apakah akan memukul rata tarif pajak daerah ke depan sesuai dengan jenisnya. Ia juga belum memberi kepastian kapan sekiranya ketentuan tarif pajak daerah yang baru akan diterapkan.
Sri Mulyani mengaku masih perlu waktu untuk bertemu dengan para kepala daerah dalam rangka mendiskusikan kebijakan pengaturan tarif pajak di daerah. Namun, ia menekankan pemerintah pusat akan berhati-hati dalam menentukan tarif ke depan. (*)
BERITA TERKAIT
Pariwisata di Joglosemar Bukan Kompetitor, Saatnya Bersinergi
Pelangi Ternyata Berbentuk Lingkaran, Bukan Melengkung
Kerajinan dan Mebel Masih Jadi Primadona Ekspor DIY
Nia Ramadhani Pamer Tato di Punggung
Ronaldo Gagal Bawa Al Nassr Lolos Piala Super Arab Saudi
Inul Daratista Terjangkiti Demam Lato-lato
Liga Akurat Zulhas Cup 2023 Digelar
Polres Sukoharjo Dalami Dugaan Layanan Kencan Online Libatkan Pelajar
LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi
Suami Aniaya Istri Gunakan Kapak
Venna Melinda Datangi Polda Jatim Serahkan Bukti Medis
Tambah Seksi, Nia Ramadhani Pamer Otot
LPS Naikkan Tingkat Bunga Pejaminan di Januari 2023
Jokowi Semedi Tiga Hari Putuskan Tidak Lockdown
Prabowo Temui Bobby Nasution
Wajah Lionel Messi Tergambar di Ladang Jagung
Tawuran Antarpelajar di Kebumen Berakhir Damai
Rakertas Kadin Bantul, Pertahankan Bisnis dan Wirausaha
Bulan K3, PLN UP3 Yogyakarta Apel Pasukan dan Peralatan
Perawatan Kecantikan Ini Pantang Dilakukan Saat Hamil
Eri Cahyadi Dapat Dukungan PDI Perjuangan