Tangani Radikalisme ASN, Pemerintah Bentuk Taskforce

Ilustrasi
JAKARTA, KRJOGJA.com - Untuk menangani radikalisme pegawai negri sipil (PNS) pemerintah membentuk 'Taskforce' dan portal aduan PNS.
Itu untuk menangani maraknya isu radikalisme utamanya di kalangan aparatur sipil negara (ASN) ,aduan ASN untuk menangani pelanggaran dan pelaporan ASN yang melakukan tindakan menentang atau membuat ujaran kebencian.
“Kami hadir disini untuk memastikan garda terdepan pendukung kebijakan politik bangsa negara kita yakni ASN punya kompetensi tinggi serta jiwa dan semangat kebangsaan yang kuat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard dalam acara Launching Portal Aduan ASN dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Sebanyak 11 kementerian/lembaga berkomitmen menangani radikalisme ASN ditandai dengan penandatanganan SKB yang dilakukan oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto.
Selain itu juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Zaelani, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme A. Adang Supriyadi, Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto.
Penandatanganan SKB ini adalah bagian dari tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah yang membahas terkait ASN yang terpapar radikalisme. Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal Aduan ASN.
Menkominfo mengatakan pihaknya bertugas sebagai fasilitator untuk menyediakan infrastruktur berupa sarana dan prasarana pengaduan masyarakat, yakni portal Aduan ASN dengan domain aduanASN.id. Dengan adanya portal ini, diharapkan masyarakat memiliki tempat pengaduan yang tepat terkait radikalisme yang dilakukan oleh ASN. Karena itu, pengaduan yang dilakukan harus didukung oleh data dan bukti-bukti yang memadai sehingga dapat ditindaklanjuti.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa keberadaan taskforce nantinya akan membuat penanganan intoleransi dan radikalisme pada ASN menjadi lebih sistematis, komprehensif, dan cermat. “Dengan adanya portal aduan ini masyarakat juga sudah bisa terarah dalam melakukan pengaduan-pengaduan kepada pemerintah agar bisa kita tangani bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan terdapat tiga mekanisme dalam menangani aduan ASN. Pertama, menerima laporan pengaduan masyarakat melalui portal Aduan ASN yang dikelola Kementerian Kominfo. Kedua, melakukan pembahasan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal tersebut.
“Terakhir, kita berikan rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) yang bersangkutan,” pungkas Setiawan. Rekomendasi ini ditembuskan kepada Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan KASN untuk dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil rekomendasi taskforce.
Adapun lima kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal tersebut adalah intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa. (Ati)
BERITA TERKAIT
Pariwisata di Joglosemar Bukan Kompetitor, Saatnya Bersinergi
Pelangi Ternyata Berbentuk Lingkaran, Bukan Melengkung
Kerajinan dan Mebel Masih Jadi Primadona Ekspor DIY
Nia Ramadhani Pamer Tato di Punggung
Ronaldo Gagal Bawa Al Nassr Lolos Piala Super Arab Saudi
Inul Daratista Terjangkiti Demam Lato-lato
Liga Akurat Zulhas Cup 2023 Digelar
Polres Sukoharjo Dalami Dugaan Layanan Kencan Online Libatkan Pelajar
LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Jaga Momentum Pemulihan Ekonomi
Suami Aniaya Istri Gunakan Kapak
Venna Melinda Datangi Polda Jatim Serahkan Bukti Medis
Tambah Seksi, Nia Ramadhani Pamer Otot
LPS Naikkan Tingkat Bunga Pejaminan di Januari 2023
Jokowi Semedi Tiga Hari Putuskan Tidak Lockdown
Prabowo Temui Bobby Nasution
Wajah Lionel Messi Tergambar di Ladang Jagung
Tawuran Antarpelajar di Kebumen Berakhir Damai
Rakertas Kadin Bantul, Pertahankan Bisnis dan Wirausaha
Bulan K3, PLN UP3 Yogyakarta Apel Pasukan dan Peralatan
Perawatan Kecantikan Ini Pantang Dilakukan Saat Hamil
Eri Cahyadi Dapat Dukungan PDI Perjuangan