DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Langsung Koordinasi

user
tomi 10 November 2019, 10:09 WIB
untitled

MALANG, KRJOGJA.com - Pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait ,soal kenolakan Komisi IX DPR yang menolak kenaikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III.

DemikianĀ  Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ,saat melakukan kunjungan ke RSI Asyiyah Malang akhir pekan lalu.

Muhadjir mengatakan, hal tersebut segera ditindaklanjuti pemerintah dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

"Saya sudah dapat surat dari Pak Menkes, nanti akan kami rapatkan dengan kementerian lintas terkait. Karena kalau soal keberatan DPR soal kenaikan iuran, kami harus dengar dari Menkeu Sri Mulyani. Jadi nanti akan kami bicarakan dulu. Namun intinya kami belum ada kesepakatan bahwa nanti akan dipenuhi," demikian Muhadjir

Dasar kenaikan iuran BPJS adalah Pepres. Kalau nanti ada diskresi masih harus dibicarakan lintas kementerian.

Muhadjir mengungkapkan, berdasarkan laporan sementara, komitmennya dengan DPR adalah akan ada cleansing data sebanyak 60 juta penerima bantuan iuran (PBI). Yang identitasnya tidak dikenali 6 juta akan dikeluarkan dan ganti.

"Nanti kami ganti dengan yang teridentifikasi dengan baik. Kalau mereka belum punya NIK, daerah daerah harus memastikan bahwa dia penduduk asli yang dibuktikan dengan NIK itu," tegasnya.

"Cleansing" agar memang betul-betul penggunaan dana pemerintah untuk PBI diserap oleh masyarakat yang menjadi sasaran.


Muhadjir memastikan, pekan depan akan segera melakukan pertemuan dengan instansi terkait membahas masalah penolakan Komisi IX DPR RI.

Di Jakarta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan pemberian subsidi bagi peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kelas III.Ā 

Tujuannya, untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat.

Hal ini lantaran BPJS Kesehatan menaikkan iuran untuk seluruh kelas mulai tahun depan. ā€œItu kan harapan saya dan akan diselesaikan,ā€ kata Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, iuran peserta mandiri BPJS kelas III naik menjadi Rp 42 ribu. Terawan usul, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan kelas III hanya membayar Rp 25.500.Ā  Selisih Rp 16.500 itu nantinya dibayarkan oleh pemerintah. ā€œItu kemauan dan keinginan kita semua. Coba saya kerjakan,ā€ kata Terawan.

IdeĀ  ini muncul untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat. Apalagi iuran BPJS Kesehatan naik hingga dua kali lipat. Usulan tersebut pun sudah ia sampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Setelah itu, ia bakal menyampaikan usulan ini ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.


Adapun iuran peserta mandiri kelas I dan II naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sedangkan untuk peserta kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu.

Kenaikkan ini berlaku untuk peserta mandiri atau PBPU, Bukan Pekerja (BP), dan pekerja penerima upah badan usaha.

Meski sudah disahkan, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III. DPR menilai ada solusi lain untuk menambal defisit BPJS Kesehatan selain menaikkan iuran.

Anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya untuk segmen peserta mandiri kelas III. Pasalnya, kenaikan tersebut dianggap tidak sesuai dengan kesimpulan rapat Komisi IX dan Komisi XI DPR yang digelar 2 September 2019.

Dalam kesimpulan tersebut, anggota DPR telah meminta agar kenaikan tarif BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III ditunda sampai pemerintah membenahi data atau melakukan data cleansing penerima bantuan iuran (PBI).

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kurniasih Mufidayati pun sepakat agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas III tidak dinaikkan. Menurutnya, kenaikan iuran tersebut justru akan semakin membebani masyarakat yang berpenghasilan rendah.


"Saya tetap akan memperjuangkan iuran kelas III itu tidak naik, karena memberatkan. Ability to pay-nya juga harus diperhatikan," ujar Kurniasih.

Menurut Kurniasih, data PBI pun penting untuk diperbaiki sehingga hak pelayanan kesehatanan masyarakat terpenuhi. Bila perbaikan data sudah dilakukan, Kurniasih juga memandang, pemerintah perlu melaporkannya kepada DPR sehingga terlihat berapa banyak peserta PBI yang dikeluarkan atau digantikan dengan peserta mandiri kelas III.

Bila kenaikan iuran tetap dilaksanakan, Kurniasih pun mengatakan komisi IX DPR sudah meminta agar peserta mandiri kelas III yang dianggap tidak mampu, dimasukkan ke dalam segmen peserta PBI. "Supaya seolah-olah (iuran) tidal naik adalah dengan menambah kuota PBI, semua akhirnya tidak naik karena dibayarkan oleh negara," ujar Kurniasih.


Hal senada pun disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani.Ā  Selain membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III, DPR juga meminta agar peserta mandiri kelas III sebaiknya dimasukkan ke segmen peserta PBI.

"Sebagai keberpihakan kepada masyarakat yaitu hak kesehatannya, kami meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan itu, bahkan meminta agar peserta kelas III mandiri masuk ke database PBI, dan dibayarkan oleh pemerintah," tutur Netty. (Ati)

Kredit

Bagikan