Debt Collector Gadungan Rampas Motor

user
danar 06 November 2019, 15:51 WIB
untitled

PURWOREJO, KRJOGJA.com – Mengaku sebagai debt collector, TPM (31) warga Kutan Pedukuhan I RT 04/RW 02 Desa Brosot Kecamatan Galur Kulonprogo dan TL (26) warga  Barongan Pedukuhan XVI RT 64/RW 31 Desa Karangsewu juga Kecamatan Galur Kulonprogo, berhasil mengelabuhi korban. Tersangka berhasil melarikan motor korban, namun keduanya akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku melakukan aksinya di Kutoarjo Kabupaten Purworejo dengan korban Johan Wahyono (40) warga Kampung Girirejo timur RT 04/RW 09 Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Purworejo, saat sepeda motornya dibawa Bahtiar Nur Efendi (17) di sebuah Warnet di Kutoarjo.

“Pelaku mengaku sebagai debt collector dari perusahaan  leasing PT Aksa Mandiri Persada Semarang,” kata Kapolsek Kutoarjo AKP Markotib, Rabu (6/11/2019).

Dijelaskan, aksi penipuan ini berawal ketika korban Bahtiar Nur Efendi sedang berada di warnet di Jalan Tanjunganom Kutoarjo. Korban didatangi pelaku dan menanyakan motor pelapor merek Honda beat warna merah Nopol R 2209 PN. Korban kemudian diajak ke suatu tempat dengan alasan untuk menandatangani surat serah terima kendaraan. Saksi diminta untuk tanda tangan surat penarikan sepeda motor dengan alasan pemakai terakhir.

Setelah tanda tangan kemudian sepeda motor milik korban dibawa salah satu pelaku sedangkan saksi dipesankan Grab sepeda motor selanjutnya pulang dengan dibonceng menggunakan grab, pelaku mengikuti dari belakang. Saksi curiga karena  pelaku yang membawa motor pelapor berbalik arah.

“Saksi bersama ojeg Grab berupaya balik arah dan mengejarnya, namun tidak berhasil,” jelas Markotib.

Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000. Sedang dari hasil penyilidikan polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Akibat perbuatan ini tersangka dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Tersangka mengaku tahu kalau motor itu bermasalah melalui aplikasi leasing secara online, yang diunduh melalui playstore. (Nar)

Kredit

Bagikan