Ojek Online Bakal jadi Transportasi Umum?

user
danar 03 November 2019, 20:30 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktur Angkutan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menanggapi usulan agar ojek online jadi transportasi umum. Hal tersebut, kata dia, masih berupa wacana di tengah masyarakat.

Ahmad Yani dalam keterangannya kepada media mengatakan, di internal Kementerian Perhubungan pun belum ada pembahasan secara khusus terkait hal tersebut.

Menurut dia, wacana menjadikan ojek online, dalam hal ini kendaraan roda dua sebagai kendaraan kendaraan umum perlu banyak persiapan dan pertimbangan. Salah satunya perlunya payung hukum berupa undang-undang.

Diketahui, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur kendaraan roda dua dapat menjadi angkutan orang, tetapi tidak dapat menyelenggarakan angkutan umum orang dan/atau barang.

Hal tersebut dikarenakan, kendaraan roda dua bukan kendaraan bermotor umum, tetapi kendaraan bermotor perseorangan.

"Itu kan dibahas di DPR, UU itu dibahas di DPR artinya kalau Pemrintah itu sudah disahkan kami tinggal menjalankan. Cuma saya yakin nantinya seperti apa, tunggu pembahasannya," kata dia, Sabtu (2/11/2019) malam.

Selain itu, pertimbangan dari sisi keselamatan juga harus diperhatikan. Mengingat kendaraan roda dua rentan mengalami terhadap kecelakaan.

"Memang kalau dilihat kecenderungannya memang sepeda motor adalah alat transportasi yang sangat rentan kecelakaan, di mana 70 persen lebih kecelakaan salah satu penyebabnya adalah sepeda motor," jelas dia.

Karena itu, menjadikan kendaraan roda dua sebagai transportasi umum perlu persiapan dan kajian yang lengkap dan matang. "Oleh sebab itu harus lebih hati-hati, harus lebih melakukan awareness yang tinggi apabila kita menjadikan ojek sebagai angkutan umum," tandasnya.(*)

Kredit

Bagikan