Iuran BPJS Kesehatan Badan Usaha Bertambah Rp 20 Ribu

user
ivan 02 November 2019, 07:40 WIB
untitled

JAKARTA, KRJOGJA.com - BPJS Kesehatan menyebut kenaikan batas atas penghasilan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha dari Rp8 juta menjadi Rp12 juta tak akan membuat kantong karyawan kempes. Sebab, kenaikan iuran tidak akan signifikan.

Pasalnya, berdasarkan hitung-hitungan BPJS Kesehatan, peserta PPU Badan Usaha dengan gaji Rp10 juta per bulan hanya akan menambah iuran sebesar Rp20 ribu per bulan menjadi Rp100 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu per bulan.

"Saya tidak ingin buruh menjadi bingung. Ini tidak berpengaruh ke daya beli dengan tambahan batas atas dari PPU," ucap Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

Lagi pula, total peserta PPU Badan Usaha yang mendapatkan gaji di atas Rp8 juta diklaim tidak sampai 5 persen. Artinya, mayoritas peserta masih berpendapatan di bawah Rp8 juta. "Jadi, 95 persen peserta sebenarnya tak ada pengeluaran tambahan," ucap Fachmi. (*)

Kredit

Bagikan