Bendera Kejora Berkibar di Sydney, Australia Harus Minta Maaf ke Indonesia

istimewa
JAKARTA, KRJOGJA.com - Menjelang 1 Desember 2019 kemarin, bendera Bintang Kejora sengaja dikibarkan di Balai Kota Leichhardt, Sydney, Australia, Jumat (29/11/2019). Menurut Australia West Papua Association (AWPA), pengibaran bendera itu juga dimaksudkan untuk menunjukkan kepedulian terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua dan Papua Barat.
Kejadian ini mengusik nasionalisme seorang anak bangsa dan tokoh nasional Suhendra Hadikuntono. "Australia telah menunjukkan perilaku yang tidak etis. Apa yang mereka lakukan sangat melukai rasa kebangsaan kita sebagai rakyat Indonesia. Itu bisa mengganggu hubungan bilateral kedua negara," kata pengamat intelijen senior Suhendra, Hadikuntono, Senin (2/12/2019).
Menurut Suhendra, apa yang dilakukan Australia secara tidak langsung telah memprovokasi suhu politik dan keamanan di Papua yang mulai kondusif. Hal itu tak bisa dibiarkan begitu saja. "Secara resmi pemerintah Indonesia harus melakukan protes keras kepada pemerintah Australia. Saya mendorong Menteri Luar Negeri Retno Marsudi segera memanggil Duta Besar Australia di Indonesia untuk minta penjelasan atas terjadinya insiden tersebut, sekaligus menyampaikan sikap tegas dan keberatan pemerintah Indonesia atas kejadian yang tidak elok ini," tegasnya.
Pada 2014, Suhendra mengingatkan, Australia sudah menandatangani Lombok Treaty yang menyatakan RI-Australia menjaga keamanan dan pengakuan kedaulatan, tidak membiarkan negara masing-masing menjadi wadah aktivitas politik dan separatisme.
Menurut Suhendra, sikap tak etis Australia itu tak terlepas dari partai yang sedang berkuasa di Australia, yaitu Partai Liberal pimpinan Perdana Menteri Scott Morrison. Sebagai seorang liberal, Morrison dinilai Suhendra mengadopsi nilai-nilai partainya, layaknya pendahulunya, mantan Perdana Menteri John Howard.
Pada 2006, lanjut Suhendra, Howard memicu ketegangan dengan Indonesia karena memberikan suaka politik bagi 42 warga Papua. "Bisa jadi Howard dan Scott berkonspirasi soal Papua ini. Howard itu 'kan juga dari Partai Liberal. Artinya, merebut Papua dari Indonesia sudah masuk agenda Partai Liberal. Intinya, pemerintah Australia harus segera minta maaf kepada Indonesia," ujar Suhendra.
Suhendra menjelaskan, Papua dan Papua Barat baik secara de facto maupun de jure, termasuk hukum international, merupakan bagian integeral dari wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang tidak bisa diganggu gugat.
Menurut Suhendra, tindakan pemerintah daerah Leichhardt, Australia tersebut bisa dianggap sebagai campur tangan urusan dalam negeri Indonesia yang sangat tidak etis dan menyinggung kehormatan rakyat Indonesia.
Di sisi lain, Suhendra yang merupakan pengamat intelijen senior juga memberi masukan kepada pemerintah Indonesia. "Hasil pembicaraan saya dengan beberapa tokoh sentral Organisasi Papua Merdeka (OPM), saya menduga keras Presiden Joko Widodo tidak mendapat informasi akurat tentang kondisi riil di Papua, sehingga beliau tidak mempunyai pemahaman yang utuh tentang masalah yang sebenarnya terjadi di Papua. Saya ibaratkan selama ini Presiden Jokowi hanya mengejar asap di Papua tapi tidak mendekati sumber apinya," terang Suhendra.
Sehingga, lanjutnya, usaha keras Presiden Jokowi selama ini untuk Papua tidak menyentuh masalah mendasar yang sebenarnya terjadi di Papua. "Apabila Presiden bertanya, tentu saya berkewajiban memberikan gambaran utuh tentang permasalahan yang terjadi di Papua. Saya juga akan memberikan saran solusi yang terbaik kepada Presiden agar permasalahan di Papua bisa diselesaikan dengan baik, tanpa ada korban jiwa lagi," paparnya. (Fon)
BERITA TERKAIT
Harimau Lapar Mangsa Dua Petani
Bai Nian, Tradisi Silaturahmi Warga Tionghoa yang Terus Dilestarikan
Tetap Waspada! Sukoharjo Tingkatkan Capaian Vaksinasi Booster Kedua
Pengembangan Motor Listrik Masuk RKPD 2024
UPTD BLK Disperinaker Sukoharjo Buka Pelatihan Kerja Gelombang I
Gagal Bercinta Gara-gara Menolak Pakai Kondom, Pemuda Tikam PSK Remaja
Polres Boyolali Siap Tindak Tegas Pengguna Knalpot Blombongan
Kapolres Pastikan Isu Penculikan Anak di Purbalingga Hoaks
Rambut Kering Masalah Utama Perempuan Indonesia
Bersifat Multidimensi, Pengentasan Kemiskinan DIY Perlu Strategi ‘Cespleng’
Indonesia Siap Gelar Rangkaian ATF 2023 di DIY
Kontribusi Koperasi Terhadap PDB di Indonesia Masih Rendah
Terkait Produk Hasil Defortasi, Indonesia-Malaysia Siap Lawan Uni Eropa
Siswa PKL SMKS Perindustrian Yogyakarta Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Jatuh 5 Februari 2023, Begini Sejarah Tradisi Cap Go Meh
Lanjutkan Kiprah di Abad ke-2 Usianya, NU Harus Semakin Berkontribusi Untuk Dunia
YIA Siap Sambut Kedatangan Delegasi ATF 2023
Cegah Kenaikan Harga Beras, Pemerintah Perlu Menyesuaikan HPP
Sepak Bola Indonesia Sudah Terlalu Lama Kotor
Peringkat Korupsi Dunia, Indonesia Anjlok ke Posisi Nomor 110
BRI Kembali Buka Kesempatan Beasiswa S2 Bagi Journalist