Bejat! Pria Beristri Cabuli Anak Dibawah Umur

user
agus 26 Agustus 2022, 18:27 WIB
untitled

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Kepolisian Resort Temanggung menangkap seorang predator anak, Rs (22) warga Butuh Temanggung. Pria yang telah beristri tersebut disangka melakukan pencabulan pada anak perempuan di bawah umur, Ra (15).

Wakapolres Temanggung Kompol Ghifar mengatakan Kepolisian Resort Temanggung tetap komitmen dalam penanganan kasus pencabulan terutama pada anak dibawah umur.

"Anak dibawah umur harus mendapat perlindungan. Mereka harus aman dan bebas dari predator anak, pelaku kejahatan seksual," kata Kompol Ghifar, Jumat (26/8/2022).

Dia mengatakan pada kasus pencabulan pada korban Ra, petugas mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan dan atas tindakanya itu.

Rs kata dia telah mengakui perbuatannya dan dijerat pasal Pasal 76D undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan pencabulan terjadi di kamar Ra. Saat kejadian suasana rumah korban dalam keadaan sepi karena kakak ipar korban juga sedang beraktivitas di luar.

Dikatakan kejadian pencabulan terjadi pada 18 Agustus 2022 pada sekitar pukul 11.30 siang. Tersangka RS masuk ke kamar Ra untuk mencari kakak iparnya. Namun yang dicari tidak ada karena sedang berada di luar rumah.

"RS tidak menemukan kakak ipar Ra yang dicari, tetapi menemukan Ra yang sedang tidur," kata dia.

Dia mengatakan usai melakukan pencabulan Rs pergi dari lokasi. Hingga kemudian berhasil ditangkap petugas kepolisian.

Rs mengatakan kehidupan rumah tangganya baik termasuk mendapat pelayanan seksual dari istrinya. "Saya khilaf telah mencabuli anak dibawah umur," kata dia.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Rochmat Fauzi mengatakan penegakkan hukum harus dilakukan Polres Temanggung apalagi pada pencabulan pada anak dibawah umur.

"Kami dari DPRD mendukung upaya dalam penegakkan hukum pada pencabulan," kata dia.

Dikatakan anak-anak harus mendapat perlindungan. Jangan sampai mengalami kejadian troumatik yang dapat menganggu kehidupannya ke depan. Harapan tidak ada lagi kasus pencabulan pada anak-anak di Temanggung. (*)

Kredit

Bagikan