Bejat! Pria Beristri Cabuli Anak Dibawah Umur

tersangka pelaku pencabulan ditangkap polisi
TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Kepolisian Resort Temanggung menangkap seorang predator anak, Rs (22) warga Butuh Temanggung. Pria yang telah beristri tersebut disangka melakukan pencabulan pada anak perempuan di bawah umur, Ra (15).
Wakapolres Temanggung Kompol Ghifar mengatakan Kepolisian Resort Temanggung tetap komitmen dalam penanganan kasus pencabulan terutama pada anak dibawah umur.
"Anak dibawah umur harus mendapat perlindungan. Mereka harus aman dan bebas dari predator anak, pelaku kejahatan seksual," kata Kompol Ghifar, Jumat (26/8/2022).
Dia mengatakan pada kasus pencabulan pada korban Ra, petugas mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan dan atas tindakanya itu.
Rs kata dia telah mengakui perbuatannya dan dijerat pasal Pasal 76D undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti mengatakan pencabulan terjadi di kamar Ra. Saat kejadian suasana rumah korban dalam keadaan sepi karena kakak ipar korban juga sedang beraktivitas di luar.
Dikatakan kejadian pencabulan terjadi pada 18 Agustus 2022 pada sekitar pukul 11.30 siang. Tersangka RS masuk ke kamar Ra untuk mencari kakak iparnya. Namun yang dicari tidak ada karena sedang berada di luar rumah.
"RS tidak menemukan kakak ipar Ra yang dicari, tetapi menemukan Ra yang sedang tidur," kata dia.
Dia mengatakan usai melakukan pencabulan Rs pergi dari lokasi. Hingga kemudian berhasil ditangkap petugas kepolisian.
Rs mengatakan kehidupan rumah tangganya baik termasuk mendapat pelayanan seksual dari istrinya. "Saya khilaf telah mencabuli anak dibawah umur," kata dia.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Rochmat Fauzi mengatakan penegakkan hukum harus dilakukan Polres Temanggung apalagi pada pencabulan pada anak dibawah umur.
"Kami dari DPRD mendukung upaya dalam penegakkan hukum pada pencabulan," kata dia.
Dikatakan anak-anak harus mendapat perlindungan. Jangan sampai mengalami kejadian troumatik yang dapat menganggu kehidupannya ke depan. Harapan tidak ada lagi kasus pencabulan pada anak-anak di Temanggung. (*)
BERITA TERKAIT
Unik, Patung Kuda Lumping ini Terbuat dari Kanalpot Hasil Razia
Di Pati 300 Kilometer Jalan Rusak, Warga Iuran Sukarela untuk Perbaikan
Aktif di Yayasan Panti Rapih, T Hani Handoko Dipanggil Tuhan
Tersangka Mutilasi Pakem Mengeksekusi Korban Tanpa Terburu-buru
SD Negeri Caturtunggal 3 Adakan 'Panen Karya P5'
Tetapkan 1 Tersangka, Kejari Sukoharjo Tangani Kasus Dugaan Korupsi PD BKK Bulu
Berkedok 'Valet Parking' Hotel Bawa Kabur Mobil HRV
Sambut Ramadan, Komunitas Guru Gugus 8 Depok Gelar Bazar
Perdebatan Hisab dan Rukyat Sudah terjadi di Zaman Belanda
Padusan di Telaga Kusuma, Pengunjung Disambut Live Music
AMI Bertekad Implementasikan Sapta Karsa
Sadisnya Pelaku Mutilasi Pakem, Usai Membunuh Mampir Makan di Warmindo
Suasana Puasa Zaman Kolonial Belanda, Satu Bulan Sekolah Libur
Organisasi Berbasis Digital, Jadilah Kupu-kupu
Lulusan STPMD 'APMD' Dituntut Proaktif dan Aplikasikan Ilmu di Masyarakat
Pelaku Mutilasi Sempat Tulis Surat, Kita Bisa Bertemu di Penjara atau Akhirat
Berangkat Mijit Pelanggan, Malah Curi Motor
BRI Terkoneksi SIPD, Mudahkan Pengelolaan Transaksi Keuangan
Imam Sudjarwo Terpilih Ketum Ketiga kalinya
Oknum Kepsek dan Korwil Disdik di Wonogiri Bikin Foto Asusila
497 ASN Pemkab Sukoharjo Terima SK Kenaikan Pangkat