Suu Kyi Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Tahun

MYANMAR, KRJOGJA.com - Pengadilan di Myanmar yang dikelola militer telah menghukum pemimpin terguling Aung San Suu Kyi enam tahun penjara lagi setelah menghukumnya atas empat tuduhan korupsi tambahan. Putusan terbaru dalam serangkaian persidangan rahasia terhadap peraih Nobel itu membuat hukuman penjara totalnya menjadi 17 tahun.
Putusan ini juga datang ketika Utusan Khusus PBB untuk Myanmar melakukan perjalanan ke negara itu pada Senin (15/8/2022) untuk mengatasi situasi (hak) yang memburuk. Suu Kyi, 77, sebelumnya dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu.
Menurut Kantor Berita Myanmar (MNA), pada Senin (15/08/2022), Suu Kyi dijatuhi hukuman atas tuduhan menyalahgunakan dana dari badan amal untuk membangun rumah dan menyewakan tanah milik pemerintah. Tiga mantan pejabat pemerintah lainnya juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan serupa.
Suu Kyi ditahan di sel isolasi di sebuah penjara di ibu kota Naypyitaw dan telah membantah semua tuduhan terhadapnya. Kelompok hak asasi internasional dan para pemimpin dunia telah menyatakan keprihatinan tentang memburuknya kondisi hak asasi manusia di Myanmar dan menolak persidangan yang sedang berlangsung terhadap Suu Kyi, menyebut mereka tidak adil. (*)
BERITA TERKAIT
Tetapkan 1 Tersangka, Kejari Sukoharjo Tangani Kasus Dugaan Korupsi PD BKK Bulu
Berkedok 'Valet Parking' Hotel Bawa Kabur Mobil HRV
Sambut Ramadan, Komunitas Guru Gugus 8 Depok Gelar Bazar
Perdebatan Hisab dan Rukyat Sudah terjadi di Zaman Belanda
Padusan di Telaga Kusuma, Pengunjung Disambut Live Music
AMI Bertekad Implementasikan Sapta Karsa
Sadisnya Pelaku Mutilasi Pakem, Usai Membunuh Mampir Makan di Warmindo
Suasana Puasa Zaman Kolonial Belanda, Satu Bulan Sekolah Libur
Organisasi Berbasis Digital, Jadilah Kupu-kupu
Lulusan STPMD 'APMD' Dituntut Proaktif dan Aplikasikan Ilmu di Masyarakat
Pelaku Mutilasi Sempat Tulis Surat, Kita Bisa Bertemu di Penjara atau Akhirat
Berangkat Mijit Pelanggan, Malah Curi Motor
BRI Terkoneksi SIPD, Mudahkan Pengelolaan Transaksi Keuangan
Imam Sudjarwo Terpilih Ketum Ketiga kalinya
Oknum Kepsek dan Korwil Disdik di Wonogiri Bikin Foto Asusila
497 ASN Pemkab Sukoharjo Terima SK Kenaikan Pangkat
Sosialisasi Dan FGD Menyikapi Erupsi Merapi Terkini
Wonogiri Sudah Siap Sambut Arus Mudik
Disparpora Gelar Pelatihan Kuliner Khas Merapi - Merbabu
PLN Siap Amankan Pasokan Listrik di DIY
Polisi Jerat Pelaku Mutilasi Pakem dengan Hukuman Mati