Suu Kyi Kembali Dijatuhi Hukuman Penjara 6 Tahun

user
ivan 20 Agustus 2022, 10:32 WIB
untitled

MYANMAR, KRJOGJA.com - Pengadilan di Myanmar yang dikelola militer telah menghukum pemimpin terguling Aung San Suu Kyi enam tahun penjara lagi setelah menghukumnya atas empat tuduhan korupsi tambahan. Putusan terbaru dalam serangkaian persidangan rahasia terhadap peraih Nobel itu membuat hukuman penjara totalnya menjadi 17 tahun.

Putusan ini juga datang ketika Utusan Khusus PBB untuk Myanmar melakukan perjalanan ke negara itu pada Senin (15/8/2022) untuk mengatasi situasi (hak) yang memburuk. Suu Kyi, 77, sebelumnya dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran mulai dari korupsi hingga pelanggaran pemilu.

Menurut Kantor Berita Myanmar (MNA), pada Senin (15/08/2022), Suu Kyi dijatuhi hukuman atas tuduhan menyalahgunakan dana dari badan amal untuk membangun rumah dan menyewakan tanah milik pemerintah. Tiga mantan pejabat pemerintah lainnya juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan serupa.

Suu Kyi ditahan di sel isolasi di sebuah penjara di ibu kota Naypyitaw dan telah membantah semua tuduhan terhadapnya. Kelompok hak asasi internasional dan para pemimpin dunia telah menyatakan keprihatinan tentang memburuknya kondisi hak asasi manusia di Myanmar dan menolak persidangan yang sedang berlangsung terhadap Suu Kyi, menyebut mereka tidak adil. (*)

Kredit

Bagikan