Pelaku Curat Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Polres Sukoharjo

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan pelaku, korban dan barang bukti kasus curat Pandeyan, Grogol. (Wahyu Imam)
Krjogja.com - SUKOHARJO - Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) lintas daerah berhasil ditangkap Polres Sukoharjo. Para pelaku merupakan komplotan berasal dari Grobogan Jawa Tengah usai menonton sepakbola pertandingan Arema melawan Persebaya Surabaya atau tragedi Kanjuruhan 1 Oktober kemudian pulang dan menyasar rumah kosong di wilayah Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Pelaku ditangkap setelah aksi mereka terekam kamera CCTV perumahan tempat tinggal korban.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (6/10/2022) mengatakan, korban yakni Aulia Rahman (38) warga Perumahan Baiti Jannati Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol. Sedangkan empat pelaku yang ditangkap yakni JT (55), warga Grobogan, MIF (22) warga Pati, AJ (36) warga Grobogan dan M (49) warga Grobogan.
Keempat pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksi curat. JT dan M berperan merusak pintu rumah korban untuk mempermudah masuk ke dalam. AJ berperan masuk ke dalam rumah korban serta mencari barang berharga milik korban. Sedangkan MIF sebagai driver serta mengamati situasi diluar rumah korban saat pada saat para pelaku yang lain menjalankan aksi pencurian.
Kronologis kejadian bermula pada 3 Oktober sekitar pukul 07.00 WIB korban berangkat ke kantor di daerah Juwiring Klaten. Sedangkan isteri korban beraktifitas seperti biasa mengurus rumah tangga sampai pukul 12.00 WIB. Setelah selesai mengurus rumah tangga tersebut istri korban berangkat menjemput anak pulang sekolah di wilayah Tipes, Kota Solo.
Istri korban kemudian pulang ke rumah dan mendapati kejanggalan seperti pintu gerbang dan pintu depan sudah dalam keadaan rusak. Kondisi tersebut membuat anak korban tidak berani masuk. Istri korban kemudian masuk dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka dan rusak.
Istri korban masuk melihat rumah sudah dalam keadaan berantakan dan kemudian menghubungi korban melalui handphone. Istri korban menjelaskan kepada korban bahwa rumah di bobol maling dan seketika korban yang pada saat ditelpon sedang bekerja langsung bergegas pulang ke rumah. Sesampainya di rumah korban mengecek kondisi dan barang berharga milik korban. Setelah dicek diketahui ada sejumlah barang berharga milik korban hilang.
Barang korban yang dibawa pelaku curat yakni, satu unit handphone, satu unit laptop, dua buah televisi LED, dua buah BPKP sepeda motor, satu buah buku tabungan bank BNI, satu buah buku tabungan bank BCA, dua batang emas dengan berat 10 gram beserta surat-suratnya, uang tunai Rp 1 juta, enam buah jam tangan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total sekitar Rp 20 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolres melanjutkan, setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta analisa CCTV, unit Resmob Polres Sukoharjo melakukan penangkapan terhadap para pelaku pencurian tersebut diberbagai lokasi.
Pelaku JT diamankan pada Senin (3/10) sekitar pukul 22.00 WIB disebuah tempat karaoke di wilayah Mranggen, Demak, MIF diamankan Senin (3/10) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Purwodadi-Semarang di daerah Gondong, Grobogan, AJ diamankan pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Purwodadi-Semarang di daerah Gondong, Grobogan dan M diamankan pada Senin (3/10/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Tanggungharjo Grobogan.
Barang bukti yang diamankan yakni satu buah mobil Toyota Calya warna merah Nopol K 1383 MG sebagai sarana aksi curat, dua buah obeng, empat buah cincin hasil kejahatan, satu buah gelang hasil kejahatan, empat buah jam tangan, satu buah handphone, satu buah laptop, dua buah televisi LED dan uang tunai Rp 800.000 sisa hasil kejahatan.
"Tersangka melakukan aksi kejahatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. Serta digunakan untuk membayar sewa mobil pelaku. Akan tetapi barang hasil curian belum sempat terjual dikarenakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh petugas Polres Sukoharjo," ujarnya.
Keempat pelaku curat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. "Komplotan ini dari Grobogan dan sudah melakukan aksi curat dibeberapa daerah. Sasarannya memang rumah kosong. Para pelaku berpura-pura mengetuk pintu rumah korban. Apabila dipastikan kosong maka langsung melakukan pencurian," lanjutnya.
Pelaku JT dan M mengatakan, berasal dari Grobogan sebelumnya menonton pertandingan sepakbola di stadion Kanjuruhan antara Arema Malang melawan Persebaya Surabaya. Usai pertandingan yang dikenal dengan tragedi Kanjuruhan tersebut dengan menggunakan mobil kemudian pulang ke Grobogan. Namun sebelum pulang ke daerah asal memilih untuk masuk wilayah Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan aksi curat. Sasarannya rumah kosong di perumahan di wilayah Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol.
"Rumah dalam keadaan kosong kemudian masuk dan mengambil barang milik korban. Setelah itu baru pulang ke Grobogan," ujarnya. (Mam)
BERITA TERKAIT
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras
Kartu Tani Bermasalah, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Cuma 99 Persen
Polres Bantul Sambangi Sekolah
Jembatan Kretek Sudah Dibuka Untuk Umum
Ibu Negara Iriana Borong Tas dan Daster di Beringharjo
Waspada Anemia, Gejala Awal Terjadinya Stunting
Imlek Nasional 2023, Pesta Rakyat dan Dukungan Untuk UMKM
Kemnaker Dorong Pengesahan RUU PPRT
GKR Hemas Ajak Masyarakat ASEAN Ramaikan Travex ATF 2023
Dana Pengamanan Pemilu Naikkan DIPA Polres Karanganyar