Ditemukan 12 Paket, Pengedar Sabu Ditangkap di Rumah Kos Ngabeyan

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menunjukan barang bukti dan pengedar sabu YM. (Wahyu imam ibadi)
Krjogja.com - SUKOHARJO - Satu pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Polres Sukoharjo. YM (46) diamankan beserta barang bukti 12 paket sabu dengan total 5,41 gram di dalam kamar rumah kos di Desa Ngabeyan Kecamatan Kartasura.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (10/10/2022) mengatakan, kronologis kejadian bermula setelah petugas menindaklanjuti informasi yang diterima dari masyarakat sebelumnya bahwa ada seorang laki-laki berdomisili di rumah kos di Jalan Blateran Desa Ngabeyan Kecamatan Kartasura sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Polres Sukoharjo kemudian menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Penyelidikan dilakukan pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 14.30 WIB Sat Resnarkoba Polres Sukoharjo mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang mengedarkan narkotika jenis sabu diketahui bernama Y tinggal di kamar sebuah rumah kos di Jalan Blateran Desa Ngabeyan Kecamatan Kartasura. Dari informasi tersebut kemudian petugas bergerak menuju alamat yang didapat.
Sesampainya ditempat kejadian kemudian petugas mendapati seseorang yang bernama YM. Petugas kemudian menginterogasi dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket didalam saku sebelah kiri jaket yang dikenakan YM.
Dalam pemeriksaan diketahui YM mengaku paket sabu didapat dari S napi Lapas Sragen. Kemudian terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan petugas dari pelaku YM yakni, satu buah bungkus bekas rokok yang didalamnya terhadap 10 plastik klip tembus pandang yang berisi narkotika jenis sabu, satu potong sedotan warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip tembus pandang, satu buah timbangan digital warna silver, satu buah gunting warna merah muda, satu buah jaket warna biru, dua pack plastik klip tembus pandang, satu buah handphone, satu buah ATM dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah maron Nopol AD 2646 FA.
"Total narkotika yang diamankan dari tersangka YM sebanyak 5,41 gram sabu," ujarnya.
Modus operandi pelaku YM mendapat narkotika jenis sabu dari S. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil dan dijual kepada konsumen. YM berperan mengantar barang sesuai perintah S dan meletakan paket sabu sesuai tempat yang telah ditentukan.
Pelaku YM dijerat Pasal 114 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar dan Pasal 112 ayat 1 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal 8 miliar.
Kapolres melanjutkan, sebelum dilakukan penangkapan sesuai keterangan pelaku diketahui bahwa total ada 15 paket sabu. Sebanyak tiga paket sabu lainnya dengan rincian, dua paket sabu sudah dijual kepada orang lain dan satu paket sabu digunakan YM sendiri. Sehingga masih ada sisa 12 paket sabu diamankan petugas dari YM.
"Tersangka YM ini merupakan residivis dan pernah ditahan 1,5 tahun," lanjutnya.
Pelaku YM mengatakan, pekerjaan utamanya merupakan sopir mobil carteran. Namun karena sepi orderan akibat pandemi virus corona maka beralih pekerjaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
"Yang punya barang paket sabu S dan saya hanya disuruh S untuk mengirim ke pemesanan atau mengantar barang ke tempat yang sudah ditentukan S," ujarnya.
Pelaku Y mengatakan, tidak mengenal S karena hanya berkomunikasi lewat telepon saja. "Saya cuma naruh barang saja, yang ngatur S," lanjutnya. (Mam)
BERITA TERKAIT
Baru Seminggu Dipelihara, Sapi Paingin Mati Tertimpa Pohon Tumbang
Jadwal Liga Italia 2022/2023: Inter vs Milan, Salernitana vs Juventus
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Lewat Program PkM, Universitas Yarsi Lakukan Pendampingan UKM Tikar Pandan
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras