Cabuli Anak Asuh Hampir Dua Tahun, Oknum Pimpinan Panti Asuhan Diamankan Polres

Iptu Dwi Wijayanto. (foto: asrul sani)
Krjogja.com - KULONPROGO - Petugas Satreskrim Polres Kulonprogo mengamankan oknum pimpinan salah satu panti asuhan di Kalurahan Hargowilis Kapanewon Kokap, MT (46), atas tuduhan dugaan tindakan pencabulan terhadap sejumlah anak asuhnya.
Perlakuan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur tersebut ternyata sudah berlangsung selama dua tahun sejak 2020-2022.
"Benar memang ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu pimpinan panti asuhan di Kapanewon Kokap yang korbannya anak asuh sendiri masih di bawah umur. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Satreskrim, tersangka sudah kita tahan di mapolres," kata Plh Kasi Humas Polres setempat, Iptu Dwi Wijayanto, kemarin.
Diungkapkan, tindakan dugaan pencabulan telah berlangsung selama hampir dua tahun tapi baru dilaporkan korban pekan kemarin. "Laporannya tanggal 3 Oktober 2022, sedangkan dugaan tindakan pencabulannya sudah dilakukan sejak 2020 silam sampai pertengahan 2022," tegasnya.
Dwi enggan menyebutkan tindakan pencabulan yang dilakukan oknum MT. "Karena kasus ini sedang didalami petugas, saya belum berani mengungkapkan bentuk pencabulan dan modusnya. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya. Yang pasti pelaku sudah kita tahan," tuturnya.
Mengenai korban, saat ini sedang dalam pengawasan dan pendampingan Dinas Sosial Kulonprogo. Korban mengikuti pemulihan trauma untuk membantu proses pengungkapan kasus pencabulan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Krjogja.com, korban yang melapor ke Polres Kulonprogo sebanyak dua orang. Petugas masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disnos PPPA) Kulonprogo, Drs Yohanes Irianta kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendampingan dan segera melakukan visum di RSUP Dr Sardjito.
"Sebenarnya kasus dugaan pencabulan ini sudah lama tercium tapi karena tidak ada yang melapor, sehingga belum bisa membuktikan," ungkapnya.
Oknum pimpinan panti asuhan, MT tersandung kasus bukan kali pertama. Sekitar 10 tahun lalu, yang bersangkutan juga pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Wates atas tuduhan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) santri. (Rul)
BERITA TERKAIT
Jadwal Liga Italia 2022/2023: Inter vs Milan, Salernitana vs Juventus
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Lewat Program PkM, Universitas Yarsi Lakukan Pendampingan UKM Tikar Pandan
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras
Kick Off Indonesia Makin Cakap Digital 2023 Tekankan Kolaborasi yang Baik