Tragedi Kanjuruhan Sudah Disidik, Ketua PSSI Bisa Kena

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan bertemu Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan Mahfud MD, Selasa (11/10/2022). (Dok PSSI)
Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan bahwa rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan tentang penindakan kasus pidana langsung ditanggapi kepolisian.
Sejauh ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, antara lain Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita; Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris; Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, AKP Has Darmawan; dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mahfud Md tak menutup kemungkinan jumlah tersangka tragedi sepak bola paling kelam di Asia ini akan bertambah. Bahkan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan alias Iwan Bule bisa saja terseret pidana.
"(Soal) hukum pidana, sudah mulai disidik. Bisa saja nanti kena Ketua PSSI. Itu atas rekomendasi TGIPF. Sekarang sudah diperiksa lagi 16 orang dan terus dilakukan tindak pidana," kata Mahfud Md pada acara rilis hasil survei LSI, Kamis (20/10/2022).
Mahfud yang merupakan Ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan ini mengapresiasi respons cepat Polri dalam menindaklanjuti rekomendasi pihaknya. Salah satunya adalah perbaikan prosedur penanganan dalam pertandingan sepak bola.
Sementara itu, berdasarkan hasil survei LSI, sebanyak 52,4 persen responden setuju dengan langkah kepolisian menetapkan para pihak-pihak yang bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan sebagai tersangka.
"Yang menjawab kurang atau tidak setuju 18 persen, tidak tahu 16,2 persen, dan tidak ditanyakan 13,4 persen," ujar Direktur Eksekutif LSI, Djayadi Hanan.
Di sisi lain, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, beberapa hari pascatragedi Kanjuruhan. Langkah tersebut didukung publik.
Sebanyak 61,6 persen responden setuju dengan langkah tersebut. "Yang kurang atau tidak setuju 24 persen dan menjawab tidak tahu 14,4 persen," imbuh Djayadi.
Keputusan mencopot Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Nico Afianta, lanjutnya, juga didukung publik. Sebanyak 53,3 persen responden setuju dengan kebijakan itu, sedangkan yang kurang atau tidak sependapat 31,2 persen dan 15,4 persen lainnya menjawab tidak tahu.
Adapun survei ini dilakukan pada 6-10 Oktober dengan melibatkan 1.212 warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak pilih sebagai responden. Adapun margin of error sekitar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
"Pengaturan kepada Polri agar membuat peraturan baru dan menyusun protap (prosedur tetap) dalam pengamanan sepak bola, sekarang sedang dilakukan," ucap Mahfud Md. (*)
BERITA TERKAIT
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras
Kartu Tani Bermasalah, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Cuma 99 Persen
Polres Bantul Sambangi Sekolah
Jembatan Kretek Sudah Dibuka Untuk Umum
Ibu Negara Iriana Borong Tas dan Daster di Beringharjo
Waspada Anemia, Gejala Awal Terjadinya Stunting
Imlek Nasional 2023, Pesta Rakyat dan Dukungan Untuk UMKM
Kemnaker Dorong Pengesahan RUU PPRT
GKR Hemas Ajak Masyarakat ASEAN Ramaikan Travex ATF 2023
Dana Pengamanan Pemilu Naikkan DIPA Polres Karanganyar
Soal Cak Imin Usul Gubernur Ditiadakan Karena Tak Efektif, Begini Kata Sultan
BRI Terus Kembangkan Talenta IT dengan Cara Jitu
Rokok Ilegal Senilai Rp 11,1 M Hasil Sitaan Bea Cukai Jateng - DIY Dimusnahkan
Peran Generasi Muda Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan
PLN UP3 Yogyakarta Perkuat Sistem Kelistrikan JEC
Hari Ini adalah Horoskop Percintaan Terbaik Bagi Tiga Bintang Ini
Siswa TK Jadi Tamu Pertama Pembukaan Kembali Main Hall BEI
Ganjar, Prabowo Hingga Heppy Trenggono Muncul di Musra XVI Yogyakarta
Satpam Dituntut Tingkatkan Sinergitas Dengan Kepolisian