Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Tegaskan Dirinya Bukan Pembunuh Daffa

Persidangan kasus klitih Gedongkuning yang disidangkan PN Yogyakarta, Kamis (20/10/2022).
Krjogja.com - YOGYA - FAS, pemuda yang didakwa terlibat dalam kasus klitih Gedongkuning menegaskan dirinya bukanlah pelaku dari tindak penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Daffa Adzin Albasith. Ia mengungkapkan saat peristiwa dini hari itu terjadi ia sedang berada di rumah temannya, alias tak berada di lokasi kejadian. Sambil terbata-bata menahan tangis, FAS juga mengungkapkan bagaimana penderitaan yang dialaminya baik fisik maupun mental saat ia dipaksa oleh oknum petugas untuk mengaku sebagai pelaku pembunuh Daffa.
Pembelaan tersebut dibacakannya FAS langsung kepada majelis hakim yang diketuai Suparman SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Kamis (20/10/2022). Selain FAS, turut pula terdakwa lain yakni RNS dan MMA menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi tersebut.
"Yang mulia majelis hakim, dakwaan dan tuntutan jaksa tersebut merupakan dakwaan dan tuntutan yang keji dan merupakan sebuah fitnah besar atas diri saya. Oleh karena, saya tidak tahu dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa kejahatan penganiayaan dan pengeroyokan yang mengakibatkan terbunuhnya Daffa, sebagaimana keterangan yang telah saya sampaikan berulang-ulang kali dalam persidangan ini," katanya melalui teleconference.
Dalam nota pembelaan FAS menceritakan keberadaan sebelum maupun hingga peristiwa Gedongkuning terjadi. Saat itu, tepatnya Sabtu (02/10/2022) malam ia bermain Playstation bersama saksi Muhammad Diaz Ridho Saputra di rumah temannya yang bernama Bisma Fernanda Alfariz di Sewon Bantul.
Malam harinya FAS bersama Alfariz pergi ke Mlangi Sleman untuk membeli bahan mercon yang rencananya akan dibikin petasan dan kembang api untuk dijual selama bulan Ramadhan. Sedangkan Ridho pada jam yang sama pergi ke Cafe Brekele di kawasan Panembahan Yogyakarta.
Setelah membeli bahan mercon, sekitar Minggu (03/10/2022) dini hari Ridho menghubung Alfariz untuk datang dan kumpul-kumpul di cafe bersama FAS. Di tempat itu mereka membicarakan soal rencana bhakti sosial dan buka bersama teman-teman untuk mengisi kegiatan Ramadhan. "Sekitar pukul jam 02.14 WIB saya dan Alfariz pulang ke rumahnya dan tiba jam 02.29 WIB," ungkapnya.
Pagi harinya FAS dan Alfariz pergi untuk Shalat Subuh lalu dilanjutkan dengan menonton orang yang main petasan di kawasan Ngoto Bantul dan Giwangan Yogyakarta. Setelah itu FAS meninggalkan Alfariz untuk kemudian pulang ke rumahnya.
FAS ditangkap Polisi saat bermain di rumah Alfariz, Minggu (10/04/2022). Saat itu FAS tak mengetahui kesalahan apa yang diperbuatnya hingga ia harus diamankan petugas.
"Saya telah didakwa melakukan penganiayaan, akan tetapi kenyataan sayalah yang teraniaya baik secara fisik dipukul ditendang, dicambuk menggunakan selang air, dilempar asbak, kursi dan benda keras lainnya yang dilakukan oleh banyak aparat," ungkapnya.
Akibat tuduhan ini FAS harus mengubur mimpinya dalam-dalam untuk cita-citanya menjadi seorang prajurit TNI. Masa pendaftaran yang seharusya ia ikuti, namun hal itu harus terlewatkan karena terpaksa meringkuk di sel tahanan.
Pada akhir pebelaan, FAS memohon kepada majelis hakim untuk menerima permohonannya dan menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia juga ingin dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, karena memang ia tak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan Jaksa kepadanya.
Sementara itu kuasa hukum FAS, Taufiqurrahman SH dan Doni Yuwono SH menilai ada hal yang dipaksakan dalam kasus ini. Bahkan Taufiqqurahman mengatakan telah terjadi obstruction of justice dalam kasus yang sempat menjadi sorotan masyarakat Yogyakarta itu.
"Rekaman CCTV diambil secara serampangan tanpa protokol pengambilan yang benar dan bahkan tidak dibuatkan berita acara pengambilan. Sehingga akibatnya pengambilan rekaman CCTV tidak dapat dipertanggungjawbkan siapa yang mengambil rekaman tersebut dan hal ini jelas berdasarkan kesaksian saksi verbalisan yang semuanya menyatakan tidak tahu siapa yang mengambil rekaman CCTV," tandasnya.
Ia juga menegaskan, tak ada sama sekali kemiripan antara para terdakwa dengan pelaku yang terlihat para rekaman CCTV. Baik sosok pelaku maupun motor yang digunakan, berbeda jauh dengan kondisi perawakan fisik terdakwa ataupun kendaraan milik FAS.
"Sepeda motor dalam CCTV berwarna biru, sepeda motor FAS berwarna hitam. Rem dan piringan cakram motor yang tampak dalam CCTV terletak di sebelah kiri, rem dan piringan cakram motor klien kami yang menjadi barang bukti terletak di sebelah kanan," ungkapnya. (Van)
BERITA TERKAIT
Lisa Loring 'The Addams Family' Tutup Usia, Putrinya Memegang Tangannya
Penerapan GCG Kuat Antarkan BRI Jadi Top 3Â Asean Corporate Governance Scored Card
Hadapi Tantangan Era Elektrifikasi, Toyota Indonesia Akselerasi Kompetensi SDM Vokasi
Baru Seminggu Dipelihara, Sapi Paingin Mati Tertimpa Pohon Tumbang
Jadwal Liga Italia 2022/2023: Inter vs Milan, Salernitana vs Juventus
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Lewat Program PkM, Universitas Yarsi Lakukan Pendampingan UKM Tikar Pandan