Tilang Manual Dihapuskan, Korlantas Maksimalkan ETLE di Indonesia

Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Krjogja.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengintruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi menggelar operasi penindakan tilang terhadap pengendara secara manual.
Intruksi tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022, yang menyatakan larangan melakukan tilang manual harus dipahami dengan dua prinsif penegakan hukum, yaitu projustitia dan non yustisial.
Dengan begitu, Dirgakkum mengatakan, dengan adanya ST Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
“Kita lebih akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri, kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ungkap Aan, disitat dari laman resmi NTMC Polri, ditulis Senin (24/10/2022).
Sementara itu, penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri, terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan kedepan.
“Sesuai arahan Kapolri kita akan melakukan operasi simpatik dua atau tiga bulan ke depan, sampai dengan nataru, penegak hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan.
Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapoliri terkait laranga tilang manual tersebut, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat.
“Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” tutup Aan. (*)
BERITA TERKAIT
Sambut Lebaran, Pengelola Grojogan Sewu Siapkan Sepeda Listrik dan Kendaraan Shuttle
Jokowi: Urusan Bola Bikin Pusing Selama 2 Minggu, Tapi Sudah Kehendak Allah
Perangi Malnutrisi dan Stunting Lewat Zero Hunger
Purnawirawan TNI dan Polri Usulkan Anies AHY untuk Pasangan Sipil Militer
PWI Banjarnegara Gelar Diskusi Pemberdayaan Potensi Desa Sebagai Tujuan Wisata
KPU Bantul Rekap Data Pemilih Berjenjang
Ichiban Sushi Kantongi Sertifikat Halal MUI
HUT BLN Gunungkidul, Tingkatkan Kesejahteraan Anggota
Tak Peduli Ramadan, Tiga Pasangan Terjaring Saat 'Ngamar'
Bupati Klaten Resmikan Mushola PKL Jalan Bali
Di Tengah Rilis Produk Baru DS Modest Peduli Kesehatan Mental Masyarakat
GKR Bendara bersama BKKBN, Sambangi Keluarga Risiko Stunting
Pengemis dan Gelandangan Serbu Sukoharjo Selama Ramadan, Masyarakat Resah
Dianggap Hendak Perang Sarung, 4 Remaja Wates Diamankan Warga
Endoskopi Bariatrik, Kabar Baik Bagi Penderita Komplikasi Obesitas dan Fatty Liver
Minta Pulang, Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang Dijual ke Suriah $12.000
Pedagang Nekat Timbun Bahan Pokok Saat Ramadhan Bakal Disikat
Di Bulan Ramadhan, Komunitas SMJ Gelar Kegiatan Jumat Berkah
Ramadhan, UMK dan Inflasi
Mafia Umrah Harus Dihukum Berat
Test Drive Hyundai Creta, Inovasi Kenyamanan Berkendara