Histeris, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang

Nikita Mirzani. (Foto: Dok. Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Krjogja.com - JAKARTA - Selebritas Nikita Mirzani resmi menjadi penghuni Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022, usai kasus nya atas laporan Dito Mahendra masuk ke Tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dari Polresta Serkot ke Kejari Serang.
Nikita Mirzani dibawa menggunakan mobil Avanza warna silver, sekitar pukul 19.00 wib, didampingi polisi dan pegawai kejaksaan.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," ujar Kajari Serang, Freddy D Simandjuntak, dikantornya, Selasa (25/10/2022).
Selebritas itu ditahan dengan berbagai pertimbangan, seperti memberi efek jera agar Nyai tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan batang bukti.
"Pertimbangan ditahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP," terangnya.
Sempat terjadi perdebatan untuk penahanan Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang. Bahkan Nyai yang dikenal ceriwis, sempat histeris dan berteriak kencang di dalam gedung Kejari Serang.
Nikita juga menyeka air matanya berulang kali menggunakan tisu. Pengacara, polisi hingga pegawai kejaksaan berupaya menenangkannya.
"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," jelasnya.(*)
BERITA TERKAIT
Terungkap, Begitu Sadis Pelaku Memutilasi Wanita Patehan di Pakem
DIY Punya Becak Baru Tenaga Listrik, Bakal Gantikan Bentor?
Mutilasi Wanita Patehan di Pakem, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
Buka Cabang Baru, Rosalyne Sleepbox Ajak Liburan Gratis ke Bali
Sedang Pangkas Pohon Pete, Paryanto Kesetrum Sampai Gosong
Pembaruan KUHP, Kemajuan atau Degradasi dalam Demokrasi
Dampak Positif Implementasi Kurikulum Merdeka: Siswa Ikut Merancang Pembelajaran
Pemerintah Jamin Ketersediaan Pangan Menghadapi Ramadan dan Idul Fitri 1444 H
Mendak Tirta, Awali Perayaan Nyepi di Candi Prambanan
BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair, Tawarkan 420 Ribu Tiket Pesawat
Festival Dermaga TNI AL, Kesempatan Langka Bisa Naik KRI Dewaruci
Teliti Parameter Penanganan DME, Soefiandi Soedarman Raih Gelar Doktor di UGM
Edukasi Kesehatan Masjid Sehat, Jamaah Kuat
Bupati Kendal Kunker ke Hong Kong Hasilkan Komitmen Investasi Senilai Rp 700 M
UP45 Gelar Ujian Seleksi Calon Pamong Kalurahan Caturtunggal
JakCloth Ramadan 2023 Bakal Menyambangi 13 Kota di Indonesia
DPRD Apresiasi Semangat Gotong Royong HUT 39 Kota Mungkid
Menaker Minta Selama Ramadan, Pegawai Kemnaker Tetap Produktif
Bupati Resmikan Masjid Nurul Istiqlal GBK Klaten
Ciptakan Kesetaraan Gender, Pemkab Sukoharjo Sosialisasikan Perda PUG
Bangun Karakter Siswa, SMAN 11 Yogya Gelar MABATA