Jepang Bakal Naikkan Usia Persetujuan Aktivitas Seksual jadi 16 Tahun

Ilustrasi anak sekolah, seragam sekolah. (Photo by Stephanie Hau on Unsplash)
Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Kehakiman Jepang secara terbuka mempresentasikan rancangan untuk mengubah hukum pidana negara itu dan menaikkan age of consent atau usia consent pada Senin, 24 Oktober 2022. Saat ini, usia consent di Jepang adalah 13 tahun, tetapi revisi yang diusulkan akan menaikkan batasnya tiga tahun, menjadi 16 tahun.
Age of consent adalah istilah yang digunakan untuk usia persetujuan bisa berhubungan seksual secara sah di mata hukum, biasanya untuk anak perempuan. Dikutip dari Soranews24, Rabu, 26 Oktober 2022, tujuan utama dari amandemen tersebut adalah untuk memperkuat perlindungan bagi anak-anak dari eksploitasi seksual oleh orang dewasa, menentang untuk menunjuk remaja yang mau berhubungan seks satu sama lain sebagai pelanggaran hukum.
Rancangan tersebut mencakup ketentuan bahwa aktivitas seksual dengan orang yang lebih tua dari 13 tahun, tetapi orang lebih muda dari 16 tahun hanya dapat dihukum jika pihak yang lebih tua lebih dari lima tahun. Misalkan, seorang anak berusia 20 tahun yang terlibat secara seksual dengan anak berusia 15 tahun.
Usia persetujuan Jepang adalah 13 tahun adalah fakta yang sering dibicarakan dengan frekuensi yang agak mengkhawatirkan dalam diskusi online tentang negara tersebut. Dalam praktiknya, sejumlah undang-undang setempat sudah mengkriminalisasi orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur.
Namun, perilaku melawan hukum nasional memberi jaksa satu tuntutan lagi untuk dikenakan pada pelanggar. Revisi rancangan yang diusulkan juga akan memperkenalkan sejumlah perubahan lain yang bertujuan untuk melindungi korban dari kekerasan seksual yang lebih baik, serta dukungan bagi para korban.
BERITA TERKAIT
Kejar Target Sanitasi Aman Butuh Dukungan Pemda
Ardi Hartana Jabat Kapolsek Gondokusuman
Jaga Kesehatan Lansia, Pemeriksaan Digelar LKS Pelita Kasih untuk Warga Banyuraden
BukuWarung Yakin Tingkatkan Digitalisasi UMKM dengan 241 Roadshow
Sartini Melahirkan Bayi di Lereng Gunung Slamet
Patuhi Perintah Megawati, PDIP Kulonprogo Tanam Bibit Pohon dan Bersih Sungai
Soal Biaya Haji, Panja Komisi VIII DPR Akan Melakukan Monitoring ke Arab Saudi
Kabar Percobaan Penculikan Anak di Desa Tajug Karangmoncol Dipastikan Hoaks
Indonesia Pimpin Negara ASEAN Ciptakan Solusi Positif bagi Dunia
Rekomendasi Mobil Bekas Irit BBM Harga Rp 100 Juta-an
Dinilai Ganggu Masyarakat, Polda DIY Dapat Dukungan Razia Knalpot Blombongan
Jogja Banget! Ini Bocoran Riders Sheila on 7 yang 'Membahagiakan' Promotor
Muh Iqbal Terpilih Mahasiswa Berprestasi Manajemen Unimus 2023
Erik Ten Hag Puas Kinerja Brazil Connection Milik MU
Jonatan Christie Meraih Gelar Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2023
Gibran Senggol Kapolri Listyo Sigit Karena Bus PERSIS Solo Diserang
FK dan FKG Unimus Kolaborasi Laksanakan Program IPE
UAD Wisuda 'Blended' 1.452 Lulusan
Berkat Call Center Lapor Kapolres, Polisi Amankan Seorang Warga Depresi
722 Atlet Ikuti Sukoharjo Karate Open Championship
Pasutri Ditemukan Tewas Mengambang