Gemes Melihat Bocah Molek Berujung Pidana

Kh dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Foto: Toto R)
Krjogja.com - PURBALINGGA - Kh (45) warga Kecamatan Bukateja Purbalingga mengaku gemas melihat S (8), anak tetangga yang juga kawan karib anaknya. Akibat sering dibikin gemas, bapak empat anak itupun kalap dan mencabulinya. Alhasil, Kh kini meringkuk di sel Mapolres Purbalingga.
Kh dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bapak empat anak itu terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
"Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terjadi pada bulan Maret 2021 di rumah tersangka," tutur Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Kamis (3/11/2022). Pujiono tidak merinci bentuk pencabulan tersebut.
Kasus itu terungkap setelah orang tua korban yang mendapat informasi dari tetangganya, kemudian melapor ke Polsek Bukateja pada Oktober 2022. Polisi melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah ada dua alat bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.
Bersama tersangka, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang dipakai tersangka saat kejadian. Selain itu, diamankan juga pakaian dan pakaian dalam yang dipakai korban.
"Tersangka mengaku gemas melihat korban saat bermain dengan anaknya di rumah tersangka," ujar Pujiono sembari menolak merinci bentuk pencabulan tersebut. (Rus)
BERITA TERKAIT
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Lewat Program PkM, Universitas Yarsi Lakukan Pendampingan UKM Tikar Pandan
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras
Kick Off Indonesia Makin Cakap Digital 2023 Tekankan Kolaborasi yang Baik
Kartu Tani Bermasalah, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Cuma 99 Persen
Polres Bantul Sambangi Sekolah