Komplotan Residvis Curanmor Diringkus Polres Purbalingga
Ary B Prass
08 November 2022, 19:57 WIB

Polres Purbalingga menangkap keempat pelaku beserta empat sepeda motor hasil curian pada Jumat (28/10/2022) (foto: istimewa)
PURBALINGGA - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berantai empat sekawan OS (27), AM (29), JS (25) dan DS (31) terhenti. Komplotan itu diringkus anggota Satreskrim Polres Purbalingga dan kini menghuni sel Mapolres.
"Kami menangkap keempat pelaku beserta empat sepeda motor hasil curian pada Jumat (28/10/2022)," tutur Wakapolres Kompol Pujiono pada konferensi pers Selasa sore (8/11/2022).
Pujiono yang didampingi didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio
menyebutkan, keempat anggota komplotan itu merupakan residivis berbagai kasus pidana. Dalam setiap aksinya OS (27) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang Purbalingga berperan sebagai eksekutor.
AM (29) warga Desa/Kecamatan Pengadegan dan JS (25) warga Desa Grecol Kecamatan Kalimanah bertugas mengawasi situasi. Sedangkan DS (31) warga Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan Purbalingga merupakan penadah sepeda motor hasil curian.
Hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku sudah melakukan tindak pidana curanmor lainnya di empat lokasi berbeda wilayah Purbalingga. Tersangka telah melakukan pencurian di depan MTs Desa Losari Kecamatan Rembang, Desa Tegalpingen Kecamatan Pengadegan, depan Toko Tugas Kecamatan Pengadegan dan di wilayah Kecamatan Karangreja.
"Mereka sudah lebih dari satu kali dihukum penjara," ujar Wakapolres.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan peristiwa pencurian sepeda motor di depan Toko Roti El Mina, Desa Selanegara, Kecamatan Kaligondang, Purbalingga, Rabu (26/10/2022). Korban bernama Puji Nurhayati (44) warga Desa Selanegara, kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario warna Hitam bernomor polisi R-5066-AV.
"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan. Hingga para pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya pada Jumat (28/10/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 sepeda motor Honda Vario bernomor polisi R-5066-AV dari TKP di Kaligondang. Dari pengembangan diamankan 1 sepeda motor Honda Revo R-3757-UC, 1 sepeda motor Honda Beat R-2040-ZH dan 1 Honda Beat R-6218-IL.
Selain itu, diamankan gagang kunci model T dan gagang kunci model Y, serta empat mata kunci T dengan ukuran berbeda.
Keempat pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian. Ancaman hukuman bagi penadah yaitu pidana penjara paling lama empat tahun. (Rus)
BERITA TERKAIT
Pesan Bunda Corla Sebelum Pulang ke Jerman: Jangan Saling Membuka Aib!
Wuri Hantoro Hadirkan Presiden di JEC
Lisa Loring 'The Addams Family' Tutup Usia, Putrinya Memegang Tangannya
Penerapan GCG Kuat Antarkan BRI Jadi Top 3 Asean Corporate Governance Scored Card
Hadapi Tantangan Era Elektrifikasi, Toyota Indonesia Akselerasi Kompetensi SDM Vokasi
Baru Seminggu Dipelihara, Sapi Paingin Mati Tertimpa Pohon Tumbang
Jadwal Liga Italia 2022/2023: Inter vs Milan, Salernitana vs Juventus
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab