Korban Bertambah, Penyidikan Dugaan Kasus Pencabulan Berlanjut

Plh Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Dwi Wijayanto. (Istimewa)
Krjogja.com - WATES - Proses penyidikan dugaan kasus pencabulan terhadap anak asuh di Panti Asuhan di wilayah Kokap terus berlanjut. Saat ini jumlah korban bertambah dua orang sehingga jumlah keseluruhan korban sebanyak empat orang.
Plh Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Dwi Wijayanto, Jumat (18/11) mengatakan, korban dalam dugaan kasus pencabulan di Panti Asuhan bertambah dua orang. Korban merupakan anak asuh Panti Asuhan tersebut.
“Korban berasal dari Kulonprogo dan masih di bawah umur. Kasus ini diduga dilakukan pimpinan Panti Asuhan inisial MT. Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak asuhnya mulai pertengahan 2020 hingga 2022. Tiga korban berumur 15 tahun, sedangkan satu korban lain umur 20 tahun,” jelasnya.
Kasus ini muncul setelah Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo melapor ke polisi pada 3 Oktober lalu. Laporan tersebut ditindak lanjuti petugas Satreskrim Polres Kulonprogo melakukan penahanan terhadap tersangka pada 7 Oktober 2022 dan telah memeriksa sebanyak 15 saksi.
“Yang diperiksa diantaranya teman korban di Panti Asuhan dan petugas yang melakukan pendampingan dari Dinsos P3A Kulonprogo. Kami masih melengkapi berkas perkara dan menunggu keterangan saksi ahli dari obgyn RSUD Wates serta psikiatri dari RSUP dr Sardjito,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinsos P3A Kulonprogo, Irianta menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk melakukan pendampingan. Dua korban kondisinya sudah membaik, sedangkan dua korban lainnya mengalami trauma psikologis.
“Atas rekomendasi psikiater RSUP dr Sardjito mereka harus ada pendampingan psikologis setiap hari dan berkelanjutan. Karena terbatasnya SDM dan fasilitas di sini, maka kedua korban dititipkan ke shelter di Yogya. Selain itu kami juga membuat surat pendampingan ke organisasi non pemerintah yakni Rifka Annisa. Diharapkan upaya perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi lengkap dan kuat. Sehingga kondisi kejiwaan dan keselamatan mereka terjamin,” kata Irianta.(Dan/Rul)
BERITA TERKAIT
Jadwal Liga Italia 2022/2023: Inter vs Milan, Salernitana vs Juventus
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Lewat Program PkM, Universitas Yarsi Lakukan Pendampingan UKM Tikar Pandan
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras
Kick Off Indonesia Makin Cakap Digital 2023 Tekankan Kolaborasi yang Baik