Jelang Pengumuman UMP 2023, Cek Lagi Daftar Upah Minimum Tahun Ini

ilustrasi UMP
Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan, Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 naik maksimal 10 persen berlaku mulai 1 Januari tahun depan.
"Upah minimum ini nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, serta nantinya penetapan atas penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10 persen," tulis Kemnaker melalui akun instagramnya @kemnaker, dikutip Senin (28/11/2022).
Kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen ini memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, dan laju inflasi. Ini sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Upah Minimum Provinsi (2023) ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 28 November 2022. Sedangkan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
Namun, sebelum ada pengumuman UMP 2023 di setiap provinsi, simak kembali rincian UMP di sejumlah provinsi di Indonesia pada tahun ini:
Pulau Jawa
- Jawa Timur Rp1.891.567
- Jawa Tengah Rp1.812.935
- Jawa Barat Rp1.841.487
- DKI Jakarta Rp4.641.854
- Banten Rp2.501.203
- Yogyakarta Rp1.840.915
Pulau Sumatera
- Sumatera Utara Rp2.522.609
- Sumatera Barat Rp2.512.539
- Sumatera Selatan Rp3.144.446
- Riau Rp2.938.564
- Bengkulu Rp2.238.094
- Aceh Rp3.166.460
- Jambi Rp2.649.034
- Kepulauan Bangka Belitung Rp3.264.884
BERITA TERKAIT
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras
Kartu Tani Bermasalah, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Cuma 99 Persen
Polres Bantul Sambangi Sekolah
Jembatan Kretek Sudah Dibuka Untuk Umum
Ibu Negara Iriana Borong Tas dan Daster di Beringharjo
Waspada Anemia, Gejala Awal Terjadinya Stunting
Imlek Nasional 2023, Pesta Rakyat dan Dukungan Untuk UMKM
Kemnaker Dorong Pengesahan RUU PPRT
GKR Hemas Ajak Masyarakat ASEAN Ramaikan Travex ATF 2023
Dana Pengamanan Pemilu Naikkan DIPA Polres Karanganyar
Soal Cak Imin Usul Gubernur Ditiadakan Karena Tak Efektif, Begini Kata Sultan
BRI Terus Kembangkan Talenta IT dengan Cara Jitu
Rokok Ilegal Senilai Rp 11,1 M Hasil Sitaan Bea Cukai Jateng - DIY Dimusnahkan
Peran Generasi Muda Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan
PLN UP3 Yogyakarta Perkuat Sistem Kelistrikan JEC
Hari Ini adalah Horoskop Percintaan Terbaik Bagi Tiga Bintang Ini
Siswa TK Jadi Tamu Pertama Pembukaan Kembali Main Hall BEI
Ganjar, Prabowo Hingga Heppy Trenggono Muncul di Musra XVI Yogyakarta
Satpam Dituntut Tingkatkan Sinergitas Dengan Kepolisian