Gadaikan Sepeda Motor Kawan, Kuli Bangunan Terancam 4 Tahun Penjara
Ary B Prass
29 November 2022, 18:37 WIB

Tersangka SN saat diglandang Polres Banyumas (foto: toto rusmanto)
PURBALINGGA - Akibat perbuatannya menggadaikan sepeda motor orang lain, SN (48) dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Alhasil, warga Bojongsari Purbalingga itu terancam hukuman penjara hingga empat tahun.
"Tersangka SN melakukan penggelapan sepeda motor milik korban bernama Nurdianto (53) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet," tutur Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Selasa sore (29/11/2022).
Didampingi Kapolsek Mrebet Iptu Muslimun dan Kanit Reskrim Bripka Fikno, Pujiono menambahkan, pada Selasa (11/10/2022), dengan alasan hendak mengantar seorang kawannya, SN mendatangi rumah korban dan meminjam sepeda motornya.
Karena sudah saling kenal, korban tanpa curiga mengijinkan tersangka membawa sepeda motornya, Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi R-5743-DL beserta STNK kendaraan tersebut.
Alih-alih dikembalikan, setelah ditunggu hingga dua hari, SN tak kunjung datang. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Mrebet.
Polisi melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Melalui serangkaian, keberadaan pelaku berhasil diendus.
"Tersangka tidak pergi jauh. Pada Sabtu (26/11/2022) pagi, petugas kami menangkapnya di wilayah Cipaku juga. Lengkap dengan barang bukti sepeda motor korban yang sempat digadaikan," ujar Pujiono.
SN kini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga. Sepeda motor korban beserta STNK dan kunci kontaknya juga diamankan sebagai barang bukti.
Polisi yang melakukan pengembangan kasus itu mendapat pengakuan tersangka telah melakukan tindak pidana serupa. Yakni penggelapan sepeda motor di Desa Binangun Mrebet pada tahun 2021. Serta, berbagai tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Mrebet dan di wilayah Jakarta periode tahun 2020 - 2022.
"Tersangka mengaku kurang lebih telah melakukan tindak pidana lain sebanyak 13 kali. Tapi tersangka belum pernah tertangkap atau menjalani hukuman," jelasnya. (Rus)
BERITA TERKAIT
Pesan Bunda Corla Sebelum Pulang ke Jerman: Jangan Saling Membuka Aib!
Wuri Hantoro Hadirkan Presiden di JEC
Lisa Loring 'The Addams Family' Tutup Usia, Putrinya Memegang Tangannya
Penerapan GCG Kuat Antarkan BRI Jadi Top 3 Asean Corporate Governance Scored Card
Hadapi Tantangan Era Elektrifikasi, Toyota Indonesia Akselerasi Kompetensi SDM Vokasi
Baru Seminggu Dipelihara, Sapi Paingin Mati Tertimpa Pohon Tumbang
Jadwal Liga Italia 2022/2023: Inter vs Milan, Salernitana vs Juventus
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab